Menteri Dinilai Tak Punya Hak untuk Sanksi Para Rektor

Jum'at, 27 September 2019 - 18:01 WIB
Menteri Dinilai Tak...
Menteri Dinilai Tak Punya Hak untuk Sanksi Para Rektor
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, rektor boleh saja memberikan imbauan, namun tidak bisa melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan aksi demonstrasi.

"Masalahnya muncul karena menristekdikti juga menyatakan akan memikirkan memberi sanksi bagi rektor yang tidak dapat meredam aksi mahasiswa," kata Ray kepada SINDOnews, Jumat (27/9/2019).

Menurut Ray, ada kekeliruan cara berfikir dari Menristek Dikti, Mohamad Nasir yang mengancam akan memberikan sanksi kepada para rektor yang mengimbau para mahasiswanya melakukan aksi demonstrasi.

Kata Ray, mahasiswa itu individu dewasa dan merdeka. Sebagai individu dewasa dan merdeka, mereka punya hak untuk berbicara, mengemukakan pendapat, dan berekspresi. Jadi dalam hal ini, siapapun tidak boleh melarang mereka.

Kemudian lanjut Ray, mahasiswa bergerak bukan atas dasar dan nama institusi kampus. Namun umumnya atas nama organisasi mahasiswa semisal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau sejenisnya.

Kata dia, di luar itu merupakan aksi yang dikelola secara mandiri oleh mereka. Dalam hal ini, Ray menganggap, tentu tak ada hak bagi rektor untuk mengatur lembaga mahasiswa yang diakui keberadaanya sebagai organisasi sah.

Berikutnya, masih kata Ray, isu aksi mahasiswa juga tidak berhubungan dengan isu yang tidak konstitusional. Ditambahkan Ray, mereka hanya menuntut agar KPK dipulihkan seperti sebelum adanya revisi UU KPK, menunda membahasa RUU yang semangatnya membatasi wilayah warga negara dan publik.

Sebaliknya, sejauh ini diketahui tidak ada isu agar menggagalkan pelantikan presiden, misalnya. Selama isu yang digulirkan mahasiswa masih di jalur konstitusi, tentu tidak ada hak rektor untuk menghentikannya.

"Maka karena itu, pemerintah tidak perlu membuat ketentuan akan memberi sanksi bagi rektor yang tidak mampu meredam aksi mahasiswa. Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena hal ini dan karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya," ungkap Ray.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Rawamangun Bergerak,...
Aksi Rawamangun Bergerak, BEM UNJ Tuntut Pemerintah Perhatikan Biaya Pendidikan yang Tinggi
Mahasiswa?
Mahasiswa?
Malaysia Ajak Mahasiswa...
Malaysia Ajak Mahasiswa Indonesia Perkuat Riset dan Pendidikan Pascasarjana
Achyar Al Rasyid Terpilih...
Achyar Al Rasyid Terpilih Jadi Koordinator PPI Dunia secara Aklamasi
Mahasiswa Sejumlah Perguruan...
Mahasiswa Sejumlah Perguruan Tinggi Mulai Berdatangan, Jalan Pemuda Dijadikan Titik Kumpul
Pendidikan Tinggi dan...
Pendidikan Tinggi dan Ketimpangan Pembangunan
Berita Terkini
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Infografis
Sekjen NATO Meminta...
Sekjen NATO Meminta Para Anggota Bersiaplah untuk Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved