Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi : Saya Siap Menjalani Takdir
A
A
A
JAKARTA - Dalam kedatangannya itu, Imam siap menjalani takdirnya setelah ditetapkan tersangka terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Saya siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," ujar Imam saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Selain siap, Imam percaya bahwa takdir ditetapkan dirinya sebagai tersangka sudah menjadi rencana dari Tuhan. "Demi Allah demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya enggak pernah salah," tegasnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Imam bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Pada hari ini akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) atau Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
"Saya siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," ujar Imam saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Selain siap, Imam percaya bahwa takdir ditetapkan dirinya sebagai tersangka sudah menjadi rencana dari Tuhan. "Demi Allah demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya enggak pernah salah," tegasnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Imam bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Pada hari ini akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) atau Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
(cip)