Mahfud MD Tawarkan Tiga Opsi Selesaikan Polemik Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD angkat bicara mengenai Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi polemik di masyarakat.
Terlebih polemik itu telah menyulut mahasiswa bergerak melakuan aksi demonstrasi yang marak belakangan ini.
Menurut Mahfud, sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP bisa dimengerti. "(Tapi-red) yang dituntut tidak hanya KUHP, (UU-red) KPK juga," kata Mahfud dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mengenai desakan mahasiswa dan masyarakat sipil agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, Mahfud mengaku pihaknya memberikan tiga opsi kepada masyarakat dan pemerintah.
Kata Mahfud, tiga opsi itu yakni legislative review, judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan opsi menerbitkan Perppu dengan risiko bisa ditolak DPR. "Tapi bisa juga diterima," ujar mantan Ketua MK itu.
Khusus mengenai Perppu, Mahfud menegaskan itu hanya opsi, Presiden bisa menggunakan dan bisa juga tidak menggunakan. Sementara legislative review, kata Mahfud, bisa dilakukan oleh DPR periode sekarang. Namun batas waktu untuk legislative review hanya sampai pada 16 Oktober. Setelah itu, UU KPK sudah berlaku.
Terlebih polemik itu telah menyulut mahasiswa bergerak melakuan aksi demonstrasi yang marak belakangan ini.
Menurut Mahfud, sikap Presiden Jokowi yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP bisa dimengerti. "(Tapi-red) yang dituntut tidak hanya KUHP, (UU-red) KPK juga," kata Mahfud dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mengenai desakan mahasiswa dan masyarakat sipil agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, Mahfud mengaku pihaknya memberikan tiga opsi kepada masyarakat dan pemerintah.
Kata Mahfud, tiga opsi itu yakni legislative review, judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan opsi menerbitkan Perppu dengan risiko bisa ditolak DPR. "Tapi bisa juga diterima," ujar mantan Ketua MK itu.
Khusus mengenai Perppu, Mahfud menegaskan itu hanya opsi, Presiden bisa menggunakan dan bisa juga tidak menggunakan. Sementara legislative review, kata Mahfud, bisa dilakukan oleh DPR periode sekarang. Namun batas waktu untuk legislative review hanya sampai pada 16 Oktober. Setelah itu, UU KPK sudah berlaku.
(dam)