PK Dikabulkan MA, Pengacara: Harusnya Irman Gusman Dibebaskan
Kamis, 26 September 2019 - 14:02 WIB
PK Dikabulkan MA, Pengacara: Harusnya Irman Gusman Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipidana terpidana perkara suap impor gula.
Dalam putusan PK, hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun dan denda Rp200 juta menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menurut dia, keluarga merasa bersyukur atas putusan PK yang mengurangi hukuman Irman. "Mereka merasa bersyukur atas putusan ini," kata pengacara Irman, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).
Meski begitu, Irman mengaku tidak puas dengan putusan PK MA. "Saya sendiri tidak puas dengan putusan ini karena Pak Irman tidak punya kesengajaan melakukan 'korupsi' yang dianggap terbukti. Mestinya beliau dibebaskan," tuturnya.
Pada Februari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Irman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam putusan PK, hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun dan denda Rp200 juta menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menurut dia, keluarga merasa bersyukur atas putusan PK yang mengurangi hukuman Irman. "Mereka merasa bersyukur atas putusan ini," kata pengacara Irman, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).
Meski begitu, Irman mengaku tidak puas dengan putusan PK MA. "Saya sendiri tidak puas dengan putusan ini karena Pak Irman tidak punya kesengajaan melakukan 'korupsi' yang dianggap terbukti. Mestinya beliau dibebaskan," tuturnya.
Pada Februari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Irman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(dam)