PK Dikabulkan MA, Pengacara: Harusnya Irman Gusman Dibebaskan

Kamis, 26 September 2019 - 14:02 WIB
PK Dikabulkan MA, Pengacara:...
PK Dikabulkan MA, Pengacara: Harusnya Irman Gusman Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipidana terpidana perkara suap impor gula.

Dalam putusan PK, hukuman Irman dikurangi dari 4,5 tahun dan denda Rp200 juta menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Menurut dia, keluarga merasa bersyukur atas putusan PK yang mengurangi hukuman Irman. "Mereka merasa bersyukur atas putusan ini," kata pengacara Irman, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Meski begitu, Irman mengaku tidak puas dengan putusan PK MA. "Saya sendiri tidak puas dengan putusan ini karena Pak Irman tidak punya kesengajaan melakukan 'korupsi' yang dianggap terbukti. Mestinya beliau dibebaskan," tuturnya.

Pada Februari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Irman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
MA Tegakkan Vonis Penjara...
MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved