Meski Didemo, DPR Tetap Tuntaskan Sejumlah Agenda Pengesahan RUU
A
A
A
JAKARTA - Beberapa hari terakhir DPR menjadi serbuan ratusan mahasiswa yang memprotes pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di antaranya revisi kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), revisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas), RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya. Namun, hal itu tidak menghalangi DPR untuk menyelesaikan sejumlah agenda hingga masa kerjanya berakhir pada 30 September mendatang.
Sejumlah agenda berdasarkan surat Sekretariat Jenderal DPR di antaranya, pengesahan RUU Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), RUU Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif serta pengambilan keputusan atas uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Besok kita punya agenda paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan tanggal 30 (September) penutupan masa sidang,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Adapun RUU yang akan disahkan pada Kamis (26/9) besok, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, ada RUU Perkoperasian dan beberapa RUU lainnya yang sudah selesai dibahas di pengambilan keputusan tahap I termasuk kemungkinan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Kita serahkan kepada komisi VIII dan Panja untuk menyelesaikan dan menuntaskan terbuka saja. Kalau memang mau dibawa ke Paripurna saya sebagai pimpinan mempersiapkan paripurnanya,” terang Bamsoet.
Terkait dengan sejumlah RUU yang menjadi tuntutan mahasiswa yakni RUU Pertanahan dan Minerba yang tidak boleh disahkan, Bamsoet menjelaskan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan termasuk pada tingkat I dan juga RUU Pas.
“Permasyarakatan kan sudah ditunda, bukan drop ya, ditunda. Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebetulnya kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat orang batas waktunya tinggal tiga hari ya berarti artinya, periode depan,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Politikus Golkar itu, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, beberapa Pimpinan Fraksi dan Presiden bersepakat bahwa RUU Pas dan KUHP yang sudah disahkan di tingkat I akan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu dimaksudkan untuk mendalami pasal-pasal yang dianhhap kontroversial atau mungkin menghapus pasal tersebut.
“Jadi disepakati kita tunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan pada dua rancangan undang-undang yang pertama RKUHP dan yang kedua Permasyarakatan,” terang Bamsoet.
Terkait dengan permintaan mahasiswa untuk membatalkan pengesahan, bukan menunda, dia menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh DPR dan pemerintah terkait UU. Kalaupun ada desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Bamsoet mempersilakan media untuk bertanya langsung ke presiden.
“Tanya ke Pak Presiden,” pintanya.
Yang jelas, dia menegaskan bahwa pada Kamis besok, DPR akan menuntaskan sejumlah agenda pengesahan RUU karena pada 30 September DPR sudah melakukan paripurna penutupan sekaligus acara perpisahan bagi anggota yang tidak lagi terpilih ke Senayan.
“Paripurna besok Kamis untuk menuntaskan beberapa RUU yang belum disahkan paripurna dan diambil keputusan seperti RUU PKS, Koperasi, dan tanggal 30 sidang penutupan. Sekaligus celebrate perpisahan kawan-kawan yang kebetulan tidak lagi menjadi anggota,” tandasnya.
Sejumlah agenda berdasarkan surat Sekretariat Jenderal DPR di antaranya, pengesahan RUU Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), RUU Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif serta pengambilan keputusan atas uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Besok kita punya agenda paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan tanggal 30 (September) penutupan masa sidang,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Adapun RUU yang akan disahkan pada Kamis (26/9) besok, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, ada RUU Perkoperasian dan beberapa RUU lainnya yang sudah selesai dibahas di pengambilan keputusan tahap I termasuk kemungkinan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Kita serahkan kepada komisi VIII dan Panja untuk menyelesaikan dan menuntaskan terbuka saja. Kalau memang mau dibawa ke Paripurna saya sebagai pimpinan mempersiapkan paripurnanya,” terang Bamsoet.
Terkait dengan sejumlah RUU yang menjadi tuntutan mahasiswa yakni RUU Pertanahan dan Minerba yang tidak boleh disahkan, Bamsoet menjelaskan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan termasuk pada tingkat I dan juga RUU Pas.
“Permasyarakatan kan sudah ditunda, bukan drop ya, ditunda. Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebetulnya kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat orang batas waktunya tinggal tiga hari ya berarti artinya, periode depan,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Politikus Golkar itu, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, beberapa Pimpinan Fraksi dan Presiden bersepakat bahwa RUU Pas dan KUHP yang sudah disahkan di tingkat I akan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu dimaksudkan untuk mendalami pasal-pasal yang dianhhap kontroversial atau mungkin menghapus pasal tersebut.
“Jadi disepakati kita tunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan pada dua rancangan undang-undang yang pertama RKUHP dan yang kedua Permasyarakatan,” terang Bamsoet.
Terkait dengan permintaan mahasiswa untuk membatalkan pengesahan, bukan menunda, dia menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh DPR dan pemerintah terkait UU. Kalaupun ada desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Bamsoet mempersilakan media untuk bertanya langsung ke presiden.
“Tanya ke Pak Presiden,” pintanya.
Yang jelas, dia menegaskan bahwa pada Kamis besok, DPR akan menuntaskan sejumlah agenda pengesahan RUU karena pada 30 September DPR sudah melakukan paripurna penutupan sekaligus acara perpisahan bagi anggota yang tidak lagi terpilih ke Senayan.
“Paripurna besok Kamis untuk menuntaskan beberapa RUU yang belum disahkan paripurna dan diambil keputusan seperti RUU PKS, Koperasi, dan tanggal 30 sidang penutupan. Sekaligus celebrate perpisahan kawan-kawan yang kebetulan tidak lagi menjadi anggota,” tandasnya.
(kri)