Disahkan DPR, Ini Beberapa Poin Penting dalam RUU Pesantren

Selasa, 24 September 2019 - 16:49 WIB
Disahkan DPR, Ini Beberapa...
Disahkan DPR, Ini Beberapa Poin Penting dalam RUU Pesantren
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU.

Dari UU tersebut, ada beberapa poin yang dinilai penting. "Pertama, keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily kepada SINDOnews, Selasa (24/9/2019).

Kedua, kata dia, dalam RUU Pesantren ini menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Politikus Partai Golkar ini.

Ketiga, dia mengatakan bahwa pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat.

"Keempat, proses pembelajaran pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," ujarnya.

Kelima, Ace mengatakan, untuk memenuhi kualitas pendidikan di pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para kiai dan ustaz atau sebutan lainnya.

Keenam, lanjut dia, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Disepakati adanya dana abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4767 seconds (0.1#10.140)