Disahkan DPR, Ini Beberapa Poin Penting dalam RUU Pesantren

Selasa, 24 September 2019 - 16:49 WIB
Disahkan DPR, Ini Beberapa...
Disahkan DPR, Ini Beberapa Poin Penting dalam RUU Pesantren
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU.

Dari UU tersebut, ada beberapa poin yang dinilai penting. "Pertama, keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily kepada SINDOnews, Selasa (24/9/2019).

Kedua, kata dia, dalam RUU Pesantren ini menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Politikus Partai Golkar ini.

Ketiga, dia mengatakan bahwa pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat.

"Keempat, proses pembelajaran pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," ujarnya.

Kelima, Ace mengatakan, untuk memenuhi kualitas pendidikan di pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para kiai dan ustaz atau sebutan lainnya.

Keenam, lanjut dia, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Disepakati adanya dana abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan," pungkasnya.
(dam)
Berita Terkait
Akademisi UI: Pesantren...
Akademisi UI: Pesantren Tak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
RUU APBN, FPKB Minta...
RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren
PKS Kritik Penjelasan...
PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren
Gus Muhaimin: Akses...
Gus Muhaimin: Akses Kesehatan di Pesantren Harus Masuk RUU Omnibus Law
Dana Abadi Mendorong...
Dana Abadi Mendorong Peran Kekinian Pondok Pesantren
Pesantren Berbasis Teknologi...
Pesantren Berbasis Teknologi di Desa Moncongloe Lappara
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved