JPU Mendakwa eks Bupati Kepulauan Talaud Terima Suap Rp591,94 Juta
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara periode 2014-2019 telah menerima suap berupa uang dan barang mewah dengan total mencapai Rp591.943.064.
Surat dakwaan Nomor: 85/TUT.01.04/24/09/ 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Muh Asri Irwan dan Lie Putra Setiawan dengan anggota di antaranya Roy Riady, Nanang Suryadi, dan Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 September 2019 malam.
Selain itu JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat dakwaan Nomor: 86/TUT.01.04/24/09/ 2019 atas nama Benhur Lalenoh (tim sukses Sri Wahyumi saat pilkada yang juga seorang pengusaha).
JPU Muh Asri Irwan menyatakan, terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud merangkap Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud saat itu bersama-sama dengan Benhur Lalenoh telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut berupa penerimaan suap. Sri Wahyumi dan Benhur telah menerima suap berupa uang tunai dan sejumlah barang termasuk barang mewah dengan total nilai keseluruhan Rp591.943.064 dari terdakwa pemilik PT Karya Bakti Mandiri (KBM) Bernard Hanafi Kalalo (divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan).
JPU Asri membeberkan, suap tersebut diterima dalam lima bagian. Pertama, 22 April 2019 berupa satu handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28.088.064. Kedua, 25 April berupa satu tas tangan merek Chanel senilai Rp97.360.000 dan satu tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32.995.000. Ketiga, 26 dan 27 April berupa uang tunai dengam total Rp100 juta. Keempat, 28 April berupa satu jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia, Jakarta. Terakhir, cincin merek Adelle senilai Rp76.925.000 dan anting merek Adelle senilai Rp32.075.000 yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia.
"Hadiah atau janji tersebut agar Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan oleh Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang/produk (revitalisasi Pasar Beo) dan pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang/produk (revitalisasi Pasar Lirung) Tahun Anggaran 2019 yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku penyelenggara negara," tegas JPU Asri saat membacakan surat dakwaan.
Dia melanjutkan, perbuatan pidana dimulai ketika Sri Wahyumi meminta Benhur untuk menawarkan ke para pengusaha di Manado atas paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud dengan commitment fee sebesar 10% untuk Sri Wahyumi. Pertemuan Sri Wahyumi dengan Benhur berlangsung pada Februari 2019. Dua bulan berselang, Benhur menyampaikan permintaan tersebut ke Bernard Hanafi Kalalo. Bernard menyetujui termasuk penyediaan fee untuk Sri Wahyumi.
Sekitar 16 April, Sri Wahyumi melakukan pertemuan dengan Benhur dan Bernard di ruang kerja Bupati Kepulauan Talaud. Dalam pertemuan, Benhur memperkenalkan Bernard ke Sri Wahyumi. Para pihak juga membahas apa saja paket proyek pekerjaan yang bisa digarap dan dikerjakan Bernard. Sri Wahyumi menyampaikan agar Bernard membahas lebih lanjut dengan Benhur. Selain itu Sri Wahyumi juga meminta Bernard menyediakan dan membelikan handphone satelit untuk Sri Wahyumi. BERNAR menyanggupinya permintaan tersebut.
"Pada 22 April 2019, Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur melakukan pertemuan di Restoran The Duck King di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyumi menyampaikan akan memberikan 7 paket pekerjaan kepada Bernard termasuk diantaranya pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo. Dalam kesempatan itu, Bernard menyerahkan 1 unit handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28.088.064 kepada Sri Wahyumi melalui Benhur," tegas JPU Asri.
JPU Nanang Suryadi mengungkapkan, masih dalam pertemuan tersebut Sri Wahyumi juga meminta ke Bernard untuk membelikan barang berupa tas. Berikutnya 25 April 2019 Bernard menindaklanjuti permintaan tersebut. Bernard kemudian meminta anak kandungnya, Beril Kalalo membeli 1 buah tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32.995.000 dan 1 buah tas tangan merek Chanel senilai Rp97.360.000. Beril lantas membeli dua tas tersebut di Plaza Indonesia, Jakarta.
"Benhur Lalenoh lalu melaporkan pembelian dua tas tersebut kepada Sri Wahyumi," ujar JPU Nanang.
Atas seluruh penerimaan suap, JPU mendakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kemudian Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Surat dakwaan Nomor: 85/TUT.01.04/24/09/ 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Muh Asri Irwan dan Lie Putra Setiawan dengan anggota di antaranya Roy Riady, Nanang Suryadi, dan Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 September 2019 malam.
Selain itu JPU dengan komposisi yang sama juga membacakan surat dakwaan Nomor: 86/TUT.01.04/24/09/ 2019 atas nama Benhur Lalenoh (tim sukses Sri Wahyumi saat pilkada yang juga seorang pengusaha).
JPU Muh Asri Irwan menyatakan, terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud merangkap Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud saat itu bersama-sama dengan Benhur Lalenoh telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut berupa penerimaan suap. Sri Wahyumi dan Benhur telah menerima suap berupa uang tunai dan sejumlah barang termasuk barang mewah dengan total nilai keseluruhan Rp591.943.064 dari terdakwa pemilik PT Karya Bakti Mandiri (KBM) Bernard Hanafi Kalalo (divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan).
JPU Asri membeberkan, suap tersebut diterima dalam lima bagian. Pertama, 22 April 2019 berupa satu handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28.088.064. Kedua, 25 April berupa satu tas tangan merek Chanel senilai Rp97.360.000 dan satu tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32.995.000. Ketiga, 26 dan 27 April berupa uang tunai dengam total Rp100 juta. Keempat, 28 April berupa satu jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia, Jakarta. Terakhir, cincin merek Adelle senilai Rp76.925.000 dan anting merek Adelle senilai Rp32.075.000 yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia.
"Hadiah atau janji tersebut agar Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan oleh Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang/produk (revitalisasi Pasar Beo) dan pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang/produk (revitalisasi Pasar Lirung) Tahun Anggaran 2019 yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku penyelenggara negara," tegas JPU Asri saat membacakan surat dakwaan.
Dia melanjutkan, perbuatan pidana dimulai ketika Sri Wahyumi meminta Benhur untuk menawarkan ke para pengusaha di Manado atas paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud dengan commitment fee sebesar 10% untuk Sri Wahyumi. Pertemuan Sri Wahyumi dengan Benhur berlangsung pada Februari 2019. Dua bulan berselang, Benhur menyampaikan permintaan tersebut ke Bernard Hanafi Kalalo. Bernard menyetujui termasuk penyediaan fee untuk Sri Wahyumi.
Sekitar 16 April, Sri Wahyumi melakukan pertemuan dengan Benhur dan Bernard di ruang kerja Bupati Kepulauan Talaud. Dalam pertemuan, Benhur memperkenalkan Bernard ke Sri Wahyumi. Para pihak juga membahas apa saja paket proyek pekerjaan yang bisa digarap dan dikerjakan Bernard. Sri Wahyumi menyampaikan agar Bernard membahas lebih lanjut dengan Benhur. Selain itu Sri Wahyumi juga meminta Bernard menyediakan dan membelikan handphone satelit untuk Sri Wahyumi. BERNAR menyanggupinya permintaan tersebut.
"Pada 22 April 2019, Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur melakukan pertemuan di Restoran The Duck King di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyumi menyampaikan akan memberikan 7 paket pekerjaan kepada Bernard termasuk diantaranya pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo. Dalam kesempatan itu, Bernard menyerahkan 1 unit handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28.088.064 kepada Sri Wahyumi melalui Benhur," tegas JPU Asri.
JPU Nanang Suryadi mengungkapkan, masih dalam pertemuan tersebut Sri Wahyumi juga meminta ke Bernard untuk membelikan barang berupa tas. Berikutnya 25 April 2019 Bernard menindaklanjuti permintaan tersebut. Bernard kemudian meminta anak kandungnya, Beril Kalalo membeli 1 buah tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32.995.000 dan 1 buah tas tangan merek Chanel senilai Rp97.360.000. Beril lantas membeli dua tas tersebut di Plaza Indonesia, Jakarta.
"Benhur Lalenoh lalu melaporkan pembelian dua tas tersebut kepada Sri Wahyumi," ujar JPU Nanang.
Atas seluruh penerimaan suap, JPU mendakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kemudian Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mhd)