Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP

Senin, 23 September 2019 - 14:37 WIB
Bamsoet Sebut DPR Telah...
Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui bahwa pro kontra masyarakat selalu mengiringi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurutnya hal tersebut dikarenakan adannya perbedaan pandangan dan pemahaman.

Dia menyebut DPR selalu mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan terkait RUU KUHP tersebut. “Namun dapat kami pahami (pro kontra) sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan yang sudah kami putuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I kemarin. Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)

Selain itu dia menyebut bahwa sebagai sebuah produk legislasi, RUU KUHP sangat mungkin mengandung kelemahan. Terhadap hal tersebut, dia mengklaim DPR telah melakukan analisis segala kemungkinan dan upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara. Pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu. Di antaranya melalui MK,” jelasnya.

Bamsoet menuturkan bahwa RUU KUHP sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi. Dimana sudah seharusnya sebuah UU lebih sederhana.

“Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana. Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan. Semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa RUU KUHP telah dibahas selama tujuh presiden dan 19 Menkumham namun tidak selesai.
(kri)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Isolasi Desa Dianggap...
Isolasi Desa Dianggap Lebih Efektif, Nabil Haroen: Kebijakan Harus Tepat
Yasonna Bikin Kesal,...
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved