Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP

Senin, 23 September 2019 - 14:37 WIB
Bamsoet Sebut DPR Telah...
Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui bahwa pro kontra masyarakat selalu mengiringi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurutnya hal tersebut dikarenakan adannya perbedaan pandangan dan pemahaman.

Dia menyebut DPR selalu mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan terkait RUU KUHP tersebut. “Namun dapat kami pahami (pro kontra) sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan yang sudah kami putuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I kemarin. Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)

Selain itu dia menyebut bahwa sebagai sebuah produk legislasi, RUU KUHP sangat mungkin mengandung kelemahan. Terhadap hal tersebut, dia mengklaim DPR telah melakukan analisis segala kemungkinan dan upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara. Pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu. Di antaranya melalui MK,” jelasnya.

Bamsoet menuturkan bahwa RUU KUHP sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi. Dimana sudah seharusnya sebuah UU lebih sederhana.

“Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana. Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan. Semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa RUU KUHP telah dibahas selama tujuh presiden dan 19 Menkumham namun tidak selesai.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0680 seconds (0.1#10.140)