Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP

Senin, 23 September 2019 - 14:37 WIB
Bamsoet Sebut DPR Telah...
Bamsoet Sebut DPR Telah Akomodir Masukan Soal RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui bahwa pro kontra masyarakat selalu mengiringi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurutnya hal tersebut dikarenakan adannya perbedaan pandangan dan pemahaman.

Dia menyebut DPR selalu mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan terkait RUU KUHP tersebut. “Namun dapat kami pahami (pro kontra) sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan yang sudah kami putuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I kemarin. Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)

Selain itu dia menyebut bahwa sebagai sebuah produk legislasi, RUU KUHP sangat mungkin mengandung kelemahan. Terhadap hal tersebut, dia mengklaim DPR telah melakukan analisis segala kemungkinan dan upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara. Pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu. Di antaranya melalui MK,” jelasnya.

Bamsoet menuturkan bahwa RUU KUHP sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi. Dimana sudah seharusnya sebuah UU lebih sederhana.

“Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana. Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan. Semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa RUU KUHP telah dibahas selama tujuh presiden dan 19 Menkumham namun tidak selesai.
(kri)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Isolasi Desa Dianggap...
Isolasi Desa Dianggap Lebih Efektif, Nabil Haroen: Kebijakan Harus Tepat
Yasonna Bikin Kesal,...
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved