Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat Kolonial

Minggu, 22 September 2019 - 14:54 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bersifat Kolonial
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai bersifat kolonial. Maka itu, Pasal 262 hingga 264 dalam draf RKUHP itu terus mendapat kritikan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan penghinaan terhadap Presiden dan pejabat umum itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. "Karena sudah tidak relevan lagi di zaman demokrasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (22/9/2019).

Dia berpendapat, penghinaan terhadap Presiden bisa dijadikan alat untuk memukul lawan pilitik. Padahal, UUD 1945 Pasal 7A mengatur mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, karena itu bisa potensial menghalang-halangi lawan politik.

"Demikian juga sifat pidana yang bersifat pidana umum dirubah menjadi delik aduan, karena kerugian lebih bersifat perdata," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasal penghinaan terhadap Presiden itu dulunya untuk melindungi Ratu Belanda. Sehingga, pasal itu tidak cocok dalam konteks demokrasi yang presidennya berganti setiap lima tahun sekali.

"Dengan masih menggunakan delik penghinaan Presiden, maka delik ini bersifat kolonial," tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved