RUU KUHP Tuai Polemik, KH Ma'ruf Amin: Selesaikan Sesuai Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) terpilih KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak mengedepankan aturan yang berlaku terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik. Sebab sejatinya dalam proses menentukan suatu kebijakan dipastikan adanya perbedaan sudut pandang.
Maka itu, KH Ma'ruf Amin ingin dalam pengambilan keputusan, baik kubu yang pro maupun kontra, mengedepankan aturan yang berlaku dalam konstitusi. (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Bikin Masyarakat Takut Bersuara)
"RUU KUHP memang ada pro kontra, boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," ujar KH Ma'ruf seusai menghadiri acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan untuk Umat di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
KH Ma'ruf enggan menanggapi usaha pemerintah yang meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut. Menurutnya, saat ini kewenangan masih ada dalam kuasa penuh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Tanya pemerintahlah, saya kan belum dilantik wakil presiden," kata Maruf. (Baca juga: Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Nilai Pemerintah Tak Konsisten)
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan usulan pemerintah kepada DPR, agar RUU KUHP ditunda. Sebab pemerintah melihat terlalu banyak pasal-pasal yang memuat poin-poin kontroversial dan hal itu memunculkan protes dari masyarakat.
(Baca juga: RUU KUHP Ditunda, Ketua DPR Berharap Bisa Turunkan Tensi Politik)
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) kemarin.
Maka itu, KH Ma'ruf Amin ingin dalam pengambilan keputusan, baik kubu yang pro maupun kontra, mengedepankan aturan yang berlaku dalam konstitusi. (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Bikin Masyarakat Takut Bersuara)
"RUU KUHP memang ada pro kontra, boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," ujar KH Ma'ruf seusai menghadiri acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan untuk Umat di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
KH Ma'ruf enggan menanggapi usaha pemerintah yang meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut. Menurutnya, saat ini kewenangan masih ada dalam kuasa penuh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Tanya pemerintahlah, saya kan belum dilantik wakil presiden," kata Maruf. (Baca juga: Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Nilai Pemerintah Tak Konsisten)
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan usulan pemerintah kepada DPR, agar RUU KUHP ditunda. Sebab pemerintah melihat terlalu banyak pasal-pasal yang memuat poin-poin kontroversial dan hal itu memunculkan protes dari masyarakat.
(Baca juga: RUU KUHP Ditunda, Ketua DPR Berharap Bisa Turunkan Tensi Politik)
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) kemarin.
(thm)