Pemerintah dan DPR Diminta Libatkan Semua Pihak Bahas RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 17:51 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta...
Pemerintah dan DPR Diminta Libatkan Semua Pihak Bahas RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meminta pemerintah dan DPR mengajak semua pihak dalam merundingkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dirinya menyayangkan pembahasan RUU KHUP hanya melibatkan para ahli.

"Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili," ujar Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

"Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan akademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana," sambungnya.

Tak hanya mengajak semua pihak, Asfinawati juga berharap pemerintah melakukan kajian serius terkait pasal-pasal yang menuai kritik dalam RUU KUHP itu. "Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Nantinya, lanjut Asfinawati, semua masukan yang ada disaring dan disesuaikan dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) untuk kemudian diformulakan menjadi aturan. Seperti pembuatan kalimat dalam pasal perpasalnya.

Frasa-frasa yang ada dalam RUU KUHP baru harus melalu proses tes ke beberapa penegak hukum dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar persepsi di luar terkait frasa-frasa tersebut telah cocok. Artinya memiliki kesepakatan menjadi satu tafsir.

"Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved