Pemerintah dan DPR Diminta Libatkan Semua Pihak Bahas RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 17:51 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta...
Pemerintah dan DPR Diminta Libatkan Semua Pihak Bahas RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meminta pemerintah dan DPR mengajak semua pihak dalam merundingkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dirinya menyayangkan pembahasan RUU KHUP hanya melibatkan para ahli.

"Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili," ujar Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

"Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan akademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana," sambungnya.

Tak hanya mengajak semua pihak, Asfinawati juga berharap pemerintah melakukan kajian serius terkait pasal-pasal yang menuai kritik dalam RUU KUHP itu. "Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Nantinya, lanjut Asfinawati, semua masukan yang ada disaring dan disesuaikan dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) untuk kemudian diformulakan menjadi aturan. Seperti pembuatan kalimat dalam pasal perpasalnya.

Frasa-frasa yang ada dalam RUU KUHP baru harus melalu proses tes ke beberapa penegak hukum dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar persepsi di luar terkait frasa-frasa tersebut telah cocok. Artinya memiliki kesepakatan menjadi satu tafsir.

"Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Berita Terkini
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
20 menit yang lalu
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
2 jam yang lalu
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
3 jam yang lalu
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
4 jam yang lalu
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved