YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 12:16 WIB
YLBHI Ungkap Dua Persoalan...
YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemarin pengesahan dan pembahasannya ditunda oleh perintah Presiden Jokowi langsung. Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada dua persoalan besar yang ada dalam polemik RUU KUHP yang membuat pengesahannya tertunda.

"Persoalan besarnya ada dua, satu ada hal-hal yang sebetulnya sedang substantif tidak bermasalah tapi formulasi secara tidak jelas sehingga menjadi multitafsir dan ada akhirnya akan menimbulkan persoalan, yang kedua secara substansi memang bermasalah," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Selain persoalan itu, Asfina juga mengungkapkan adanya gejala hukum dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah.

Jika saja RUU KUHP disahkan, Asfina mengatakan penjara hingga lapas akan menjadi kelebihan kapasitas. Karena banyaknya tersangka yang terkena pasal di RUU KUHP.

"Ada berbagai macam hukuman yang sangat kurang kan dia cuman mengatur beberapa saja untuk pidana alternatif sebagian besar masih menumpuk pada penjara. Padahal lapas sudah teriak-teriak ini over crowding, kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," jelasnya.

"Nah kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas penuh kasus pidana," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Berita Terkini
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
45 menit yang lalu
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
1 jam yang lalu
Ansor Luncurkan Sistem...
Ansor Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umrah
2 jam yang lalu
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
2 jam yang lalu
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
2 jam yang lalu
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
3 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved