YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 12:16 WIB
YLBHI Ungkap Dua Persoalan...
YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemarin pengesahan dan pembahasannya ditunda oleh perintah Presiden Jokowi langsung. Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada dua persoalan besar yang ada dalam polemik RUU KUHP yang membuat pengesahannya tertunda.

"Persoalan besarnya ada dua, satu ada hal-hal yang sebetulnya sedang substantif tidak bermasalah tapi formulasi secara tidak jelas sehingga menjadi multitafsir dan ada akhirnya akan menimbulkan persoalan, yang kedua secara substansi memang bermasalah," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Selain persoalan itu, Asfina juga mengungkapkan adanya gejala hukum dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah.

Jika saja RUU KUHP disahkan, Asfina mengatakan penjara hingga lapas akan menjadi kelebihan kapasitas. Karena banyaknya tersangka yang terkena pasal di RUU KUHP.

"Ada berbagai macam hukuman yang sangat kurang kan dia cuman mengatur beberapa saja untuk pidana alternatif sebagian besar masih menumpuk pada penjara. Padahal lapas sudah teriak-teriak ini over crowding, kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," jelasnya.

"Nah kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas penuh kasus pidana," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved