YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 12:16 WIB
YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP
YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemarin pengesahan dan pembahasannya ditunda oleh perintah Presiden Jokowi langsung. Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada dua persoalan besar yang ada dalam polemik RUU KUHP yang membuat pengesahannya tertunda.

"Persoalan besarnya ada dua, satu ada hal-hal yang sebetulnya sedang substantif tidak bermasalah tapi formulasi secara tidak jelas sehingga menjadi multitafsir dan ada akhirnya akan menimbulkan persoalan, yang kedua secara substansi memang bermasalah," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Selain persoalan itu, Asfina juga mengungkapkan adanya gejala hukum dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah.

Jika saja RUU KUHP disahkan, Asfina mengatakan penjara hingga lapas akan menjadi kelebihan kapasitas. Karena banyaknya tersangka yang terkena pasal di RUU KUHP.

"Ada berbagai macam hukuman yang sangat kurang kan dia cuman mengatur beberapa saja untuk pidana alternatif sebagian besar masih menumpuk pada penjara. Padahal lapas sudah teriak-teriak ini over crowding, kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," jelasnya.

"Nah kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas penuh kasus pidana," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9855 seconds (0.1#10.140)