Masalah Karhutla Dinilai Bukan Tanggung Jawa Kapolda dan Pangdam Saja
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menilai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah tanggung jawab bersama jika telah terjadi. Menurut dia, tidak perlu ada kekhususan pada Kapolda atau Pangdam yang dinilai kinerjanya dari memadamkan kebakaran tersebut.
Maka itu, Bobby kurang setuju jika masalah Karhutla di di Sumatera dan Kalimantan menjadi tanggung jawab penuh Kapolda dan Pangdam. "Saya tidak setuju bahwa harus mencopot Kapolda dan Pangdam soal Karhutla," ujar Bobby dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, masalah Karhutla tidak akan selesai jika ditangani dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, dia menilai tidak ada kejelasan leading sector sehingga sulit menangkap pelaku besarnya. Sehingga, dia menilai undang-undang baru khusus menangani persoalan Karhutla perlu dibuat.
"Solusinya adalah adanya UU Karhutla sehingga jelas siapa leading sector yang bisa menangkap pelaku besar baik individu atau korporasi. Polda dan Pangdam hanya bisa melakukan persuasi, imbauan, pencegahan," kata Legislator asal Dapil Sumatera Selatan II ini.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Presiden Jokowi bakal memenuhi janji seputar pencopotan Kapolda dan Pangdam yang tidak mampu mengatasi Karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Maka itu, Bobby kurang setuju jika masalah Karhutla di di Sumatera dan Kalimantan menjadi tanggung jawab penuh Kapolda dan Pangdam. "Saya tidak setuju bahwa harus mencopot Kapolda dan Pangdam soal Karhutla," ujar Bobby dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, masalah Karhutla tidak akan selesai jika ditangani dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena tidak menimbulkan efek jera.
Selain itu, dia menilai tidak ada kejelasan leading sector sehingga sulit menangkap pelaku besarnya. Sehingga, dia menilai undang-undang baru khusus menangani persoalan Karhutla perlu dibuat.
"Solusinya adalah adanya UU Karhutla sehingga jelas siapa leading sector yang bisa menangkap pelaku besar baik individu atau korporasi. Polda dan Pangdam hanya bisa melakukan persuasi, imbauan, pencegahan," kata Legislator asal Dapil Sumatera Selatan II ini.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Presiden Jokowi bakal memenuhi janji seputar pencopotan Kapolda dan Pangdam yang tidak mampu mengatasi Karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(kri)