KPK Pastikan Penyidikan Kasus Menpora Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK

Jum'at, 20 September 2019 - 17:07 WIB
KPK Pastikan Penyidikan...
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Menpora Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sudah dilakukan sebelum revisi Undang-undang KPK.

Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya itu telah dilakukan pada sejak 28 Agustus 2019.

"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).

Febri menjelaskan, pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.

"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar 6 saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan. Kemudian tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambahnya.

KPK juga tetap menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.

"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Berita Terkini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved