Akademisi Universitas Paramadina Kecewa Proses Revisi UU KPK

Jum'at, 20 September 2019 - 15:32 WIB
Akademisi Universitas...
Akademisi Universitas Paramadina Kecewa Proses Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Sivitas akademika Universitas Paramadina mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu dari tujuh pernyataan sikap yang dibacakan pimpinan, dosen dan mahasiswa atau sivitas akademika Universitas Paramadina dalam acara Deklarasi Mendukung KPK dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

"Menyatakan kecewa terhadap proses politik antara Pemerintah dan DPR yang secara senyap dan tidak transparan merevisi UU KPK, tanpa mempedulikan aspirasi publik," kata perwakilan sivitas akademika Universitas Paradamina dalam acara tersebut.

Mereka juga mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang bahaya pelemahan KPK, arah kepastian hukum yang terganggu, kian menjamurnya petty dan grand corruptions, terganggunya reformasi birokrasi.

Semua itu diyakini mereka akan berimplikasi pada menurunnya Corruption perception index (CPI), rendahnya kepercayaan pasar internasional terhadap iklim usaha di Indonesia dan stagnasi investasi asing (FDI).

Sivitas akademika Universitas Paramadina juga mengingatkan Presiden untuk lebih mendengar dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan melayani kepentingan elite politik-bisnis yang tak sesuai pinsip dasar demokrasi dan clean government

Universitas Paramadina juga menyatakan tidak akan berhenti dan semakin kuat berkomitmen membangun integritas dan antikorupsi mahasiswa. Mereka menyatakan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa semakin penting untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik

Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah mengatakan deklarasi kampusnya mendukung KPK dan pemberantasan korupsi merupakan tindak lanjut dari masukan publik dan sivitas akademik universitas Paramadina yang menganggap revisi Undang-undang KPK melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Lewat deklarasi ini juga, Firmanzah ingin menyampaikan kepada DPR dan pemerintah bahwa proses revisi UU KPK jauh dari yang diharapkan.

"Karena kita di akademik tentu kita memberikan perkuliahan antikorupsi, tentu kita juga ingin menyampaikan pesan kepada siapa pun bahwa proses yang terjadi saat ini jauh dari harapan publik dan tentu kita menyesalkan proses yang selama ini ada," kata Firmanzah di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menjelaskan deklarasi juga sebagai bentuk kekecewaan dengan proses politik yang terjadi antara DPR dan pemerintah.

Dia menilai proses revisi UU KPK yang terjadi di DPR dilakukan secara senyap tidak melibatkan aspirasi publik.

"Oleh karena itu akses yang lebih kita memungkinkan adalah memberikan peringatan kepada presiden, kita mengingatkan presiden untuk lebih mendengar setiap masukan dan aspirasi dari publik dalam setiap langkah penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Umam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)