UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi

Jum'at, 20 September 2019 - 00:06 WIB
UU Pemasyarakatan Atur...
UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam hasil revisi kedua Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) menuai perdebatan di publik.

Bukan hanya soal dipermudahnya remisi untuk narapidana (napi) pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan kejahatan narkoba, pemberian hak rekreasional kepada tahanan dan napi juga menghadirkan tanda tanya besar.

Dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c mengatur bahwa “Tahanan dan Narapidana berhak: mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi”.

Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PAS DPR Arsul Sani menjelaskan yang dimaksud hak rekreasional itu bukan plesiran keluar Lapas, melainkan sesama warga binaan berkumpul di dalam Lapas untuk acara tertentu.

“Memangnya di dalam itu nggak boleh ada gathering (kumpul)? Boleh jalan-jalan? Ya enggak lah itu sampeyan aja yang pikirannya sudah waah ini bisa ke Dufan (Dunia Fantasi, Ancol) ini,” kata Anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Fraksi PPP itu menjelaskan yang dimaksud rekreasional adalah, melakukan pertandingan bola antar blok tahanan atau napi atau melakukan kegiatan lomba peringatan kemerdekaan 17 Agustus, dan kegiatan sejenisnya

“Masa napi nggak boleh (punya kegiatan seperti itu). Bukan berarti jalan-jalan bareng ke Ancol gitu lho. Lha wong jalan satu aja ribut apalagi jalan bareng selapas,” kata Arsul.
(cip)
Berita Terkait
58 Warga Penghuni Lapas...
58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
35 Narapidana di Sumut...
35 Narapidana di Sumut Terima Remisi Nyepi 2021
585 Napi Lapas Narkotika...
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri
244 Warga Binaan Lapas...
244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Warga Binaan Dapat Remisi...
Warga Binaan Dapat Remisi Bebas Diharap Bisa Bermanfaat di Masyarakat
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved