UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi

Jum'at, 20 September 2019 - 00:06 WIB
UU Pemasyarakatan Atur...
UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam hasil revisi kedua Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) menuai perdebatan di publik.

Bukan hanya soal dipermudahnya remisi untuk narapidana (napi) pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan kejahatan narkoba, pemberian hak rekreasional kepada tahanan dan napi juga menghadirkan tanda tanya besar.

Dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c mengatur bahwa “Tahanan dan Narapidana berhak: mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi”.

Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PAS DPR Arsul Sani menjelaskan yang dimaksud hak rekreasional itu bukan plesiran keluar Lapas, melainkan sesama warga binaan berkumpul di dalam Lapas untuk acara tertentu.

“Memangnya di dalam itu nggak boleh ada gathering (kumpul)? Boleh jalan-jalan? Ya enggak lah itu sampeyan aja yang pikirannya sudah waah ini bisa ke Dufan (Dunia Fantasi, Ancol) ini,” kata Anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Fraksi PPP itu menjelaskan yang dimaksud rekreasional adalah, melakukan pertandingan bola antar blok tahanan atau napi atau melakukan kegiatan lomba peringatan kemerdekaan 17 Agustus, dan kegiatan sejenisnya

“Masa napi nggak boleh (punya kegiatan seperti itu). Bukan berarti jalan-jalan bareng ke Ancol gitu lho. Lha wong jalan satu aja ribut apalagi jalan bareng selapas,” kata Arsul.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8130 seconds (0.1#10.140)