UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi

Jum'at, 20 September 2019 - 00:06 WIB
UU Pemasyarakatan Atur...
UU Pemasyarakatan Atur Narapidana Berhak Rekreasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam hasil revisi kedua Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) menuai perdebatan di publik.

Bukan hanya soal dipermudahnya remisi untuk narapidana (napi) pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan kejahatan narkoba, pemberian hak rekreasional kepada tahanan dan napi juga menghadirkan tanda tanya besar.

Dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c mengatur bahwa “Tahanan dan Narapidana berhak: mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi”.

Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PAS DPR Arsul Sani menjelaskan yang dimaksud hak rekreasional itu bukan plesiran keluar Lapas, melainkan sesama warga binaan berkumpul di dalam Lapas untuk acara tertentu.

“Memangnya di dalam itu nggak boleh ada gathering (kumpul)? Boleh jalan-jalan? Ya enggak lah itu sampeyan aja yang pikirannya sudah waah ini bisa ke Dufan (Dunia Fantasi, Ancol) ini,” kata Anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Fraksi PPP itu menjelaskan yang dimaksud rekreasional adalah, melakukan pertandingan bola antar blok tahanan atau napi atau melakukan kegiatan lomba peringatan kemerdekaan 17 Agustus, dan kegiatan sejenisnya

“Masa napi nggak boleh (punya kegiatan seperti itu). Bukan berarti jalan-jalan bareng ke Ancol gitu lho. Lha wong jalan satu aja ribut apalagi jalan bareng selapas,” kata Arsul.
(cip)
Berita Terkait
58 Warga Penghuni Lapas...
58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
35 Narapidana di Sumut...
35 Narapidana di Sumut Terima Remisi Nyepi 2021
585 Napi Lapas Narkotika...
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri
244 Warga Binaan Lapas...
244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Warga Binaan Dapat Remisi...
Warga Binaan Dapat Remisi Bebas Diharap Bisa Bermanfaat di Masyarakat
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
41 menit yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 Jadi untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
2 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
5 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
5 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
6 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
6 jam yang lalu
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved