Revisi UU untuk Mengembalikan Jati Diri KPK

Kamis, 19 September 2019 - 21:21 WIB
Revisi UU untuk Mengembalikan...
Revisi UU untuk Mengembalikan Jati Diri KPK
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar dan praktisi hukum menilai revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadikan KPK semakin baik. Selain itu revisi ini juga dapat mengembalikan jati diri KPK.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, revisi UU KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK yang sebenarnya sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi. “Karena selama ini dalam praktiknya ada banyak hal yang ada yang kurang pas di lapangan, namun tetap dipaksakan,” kata Romli kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Romli mencontohkan KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian terkait jika ada sebuah kasus korupsi. Namun KPK terkadang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut. Padahal, selain penindakan, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi.

Apabila masih ditemukan permainan setelah koordinasi itu, baru KPK melakukan penindakan. "Kalau supervisi di jaksa dan polisi ada masalah baru diambil alih," ujarnya.

Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan yang tanpa izin dari pengadilan. Ini berbeda dengan Kejagung dan Polri. Padahal seharusnya mekanismenya sama.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan melihat revisi UU KPK bertujuan agar pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin baik dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Revisi UU KPK memberikan kewenangan pada lembaga ini untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebelumnya karena tidak ada SP3, sejumlah kasus tak bisa diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka ini tak punya kepastian hukum," katanya.

Mantan anggota Kompolnas ini mengharapkan dengan UU yang baru, KPK dapat meneliti kembali sejumlah kasus dan bila tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya diSP3. Dengan adanya revisi UU KPK, Edi juga berharap antara KPK, Polri dan kejaksaan bisa bersinergi serta saling melengkapi dalam penegakan hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie setuju jika ada hal-hal yang perlu dievaluasi untuk memperbaiki KPK, asalkan tak melemahkan lembaga antirusuah ini. Pakar hukum tata negara ini juga setuju dengan pembentukan dewan pengawas KPK.Menurutnya, dewan pengawas merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasehat KPK. “Ya kalau sifatnya internal, dewan pengawas tak apa-apa. Tidak mengganggu independensi KPK,” kata Jimly.
Selama ini KPK memang sudah ada penasihat. Dengan adanya dewan pengawas tidak perlu lagi ada dewan penasihat. “Dewan pengawas semacam perluasan fungsi dewan penasihat yang sudah ada. Namun pemilihan dewan pengawas KPK harus transparan dan keberadaannya jangan sampai mengganggu proses hukum," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)