Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
A
A
A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu, finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali. "Padahal MK sudah pernah membatalkannya," kata Ujang saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/9/2019).
Menurut Ujang, menghina siapun memang tidak boleh, apalagi menghina presiden sebagai simbol negara. Namun jangan sampai pasal penghinaan presiden menjadi pasal karet.
Karena kata Ujang, pasal tersebut bisa saja digunakan dan ditafsirkan dan menyasar kepada mereka yang kritis kepada presiden. Terlebih, hukuman lima tahun terlalu lama dan denda 500 juta terlalu besar.
"Jika ada orang biasa mengkritik presiden, lalu dianggap menghina presiden oleh penegak hukum, kemudian dipidanakan selama 5 tahun," ujarnya.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali. "Padahal MK sudah pernah membatalkannya," kata Ujang saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/9/2019).
Menurut Ujang, menghina siapun memang tidak boleh, apalagi menghina presiden sebagai simbol negara. Namun jangan sampai pasal penghinaan presiden menjadi pasal karet.
Karena kata Ujang, pasal tersebut bisa saja digunakan dan ditafsirkan dan menyasar kepada mereka yang kritis kepada presiden. Terlebih, hukuman lima tahun terlalu lama dan denda 500 juta terlalu besar.
"Jika ada orang biasa mengkritik presiden, lalu dianggap menghina presiden oleh penegak hukum, kemudian dipidanakan selama 5 tahun," ujarnya.
(pur)