Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Kamis, 19 September 2019 - 17:17 WIB
Disayangkan Pasal Penghinaan...
Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu, finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali. "Padahal MK sudah pernah membatalkannya," kata Ujang saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/9/2019).

Menurut Ujang, menghina siapun memang tidak boleh, apalagi menghina presiden sebagai simbol negara. Namun jangan sampai pasal penghinaan presiden menjadi pasal karet.

Karena kata Ujang, pasal tersebut bisa saja digunakan dan ditafsirkan dan menyasar kepada mereka yang kritis kepada presiden. Terlebih, hukuman lima tahun terlalu lama dan denda 500 juta terlalu besar.

"Jika ada orang biasa mengkritik presiden, lalu dianggap menghina presiden oleh penegak hukum, kemudian dipidanakan selama 5 tahun," ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved