Siap Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi Belum Berniat Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi belum memiliki niat untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Imam mengaku tengah menyiapkan diri untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Saya belum berpikir apapun, kecuali menyiapkan diri, mengikuti proses yang ada," ujar Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah raga, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta didoakan agar proses hukum yang dijalaninya bisa sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tidak ada pretensi-pretensi apapun dari pihak manapun, yang paling penting," ujarnya.
Sebelumnya, Imam telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Jokowi. Imam Nahrawi pun telah berpamitan dengan para pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 Miliar.
"Saya belum berpikir apapun, kecuali menyiapkan diri, mengikuti proses yang ada," ujar Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah raga, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta didoakan agar proses hukum yang dijalaninya bisa sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tidak ada pretensi-pretensi apapun dari pihak manapun, yang paling penting," ujarnya.
Sebelumnya, Imam telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Jokowi. Imam Nahrawi pun telah berpamitan dengan para pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 Miliar.
(pur)