Menyoal Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU KPK

Kamis, 19 September 2019 - 11:08 WIB
Menyoal Keterbukaan...
Menyoal Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - DPR dan Presiden telah mengesahkan revisi Undang-undang NO 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sejak dibahas hingga disahkan, revisi UU ini telah menimbulkan prokontra. Ada yang mendukung, adapula yang menolak.

Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi memberikan catatan mengenai revisi UU KPK.

Menurut dia, proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama DPR dan Presiden mengabaikan partisipasi masyarakat.

Dia menilai partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK.

"Padahal prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnangan di antaranya adanya keterbukaan," kata Ferdian, Kamis (19/9/2019).

Dia memaparkan, partisipasi masyarakat ini sebagai ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Patut dicatat, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU," tandas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Dia menilai proses revisi mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Keduanya, kata dia, ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU.

Mengenai soal materi perubahan, lanjut Ferdian, bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan meski dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK di satu sisi di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.

Dia menilai dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari open legal policy (pilihan kebijakan pembentuk UU). Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR pada tahun 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ferdian, ada baiknya pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini dapat masuk melalui pintu pengujian formil, yakni menguji atas proses pembentukan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusann atas RUU menjadi UU," tutur Ferdian
(dam)
Berita Terkait
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Dugaan Suap Penyidik...
Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Berita Terkini
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
11 menit yang lalu
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
27 menit yang lalu
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
47 menit yang lalu
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
1 jam yang lalu
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved