Dewan Pengawas KPK Disarankan Orang Hukum, Jujur dan Tak 'Mencla-mencle'
A
A
A
JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan pada Selasa 17 September lalu.
Kendati demikian, Pemerintah dan DPR diminta untuk mengatur dengan jelas kriteria orang yang duduk dalam Dewan Pengawas. (Baca Juga: Dewan Pengawas Jangan Sampai Timbulkan 'Matahari Kembar' di KPK)
Pakar Hukum, Margarito Kamis mengatakan, calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diatur lebih lanjut. Namun setidaknya ada kriteria yang bisa menjadi gambaran bagi anggota Dewas tersebut.
"Misalnya umurnya berapa, pernah bekerja di bidang hukum berapa lama, dia terkenal orang yang tidak mencla mencle (plin plan)," kata Margarito di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Mengenai sosok yang pantas mengisi posisi Dewan Pengawas, Margarito menegaskan itu tergantung Presiden. Sebab, sejauh ini dari Undang-undang KPK yang telah disahkan, presiden diberikan kewenangan untuk memilih, kecuali ada pasal-pasal yang mengatur secara rinci.
Menurut Margarito, termasuk jika nantinya Presiden memilih dari unsur politisi, maka suka tidak suka harus diterima.
Dia mengatakan, meski latar belakang Dewan Pengawas tidak harus dari orang hukum, karena hanya bertugas memberikan izin penyadapan dan mengawasi kinerja KPK, namun idealnya jika ada dipilih dari orang hukum yang mengerti proses penyelidikan dan penyidikan.
Kendati demikian, Pemerintah dan DPR diminta untuk mengatur dengan jelas kriteria orang yang duduk dalam Dewan Pengawas. (Baca Juga: Dewan Pengawas Jangan Sampai Timbulkan 'Matahari Kembar' di KPK)
Pakar Hukum, Margarito Kamis mengatakan, calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diatur lebih lanjut. Namun setidaknya ada kriteria yang bisa menjadi gambaran bagi anggota Dewas tersebut.
"Misalnya umurnya berapa, pernah bekerja di bidang hukum berapa lama, dia terkenal orang yang tidak mencla mencle (plin plan)," kata Margarito di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Mengenai sosok yang pantas mengisi posisi Dewan Pengawas, Margarito menegaskan itu tergantung Presiden. Sebab, sejauh ini dari Undang-undang KPK yang telah disahkan, presiden diberikan kewenangan untuk memilih, kecuali ada pasal-pasal yang mengatur secara rinci.
Menurut Margarito, termasuk jika nantinya Presiden memilih dari unsur politisi, maka suka tidak suka harus diterima.
Dia mengatakan, meski latar belakang Dewan Pengawas tidak harus dari orang hukum, karena hanya bertugas memberikan izin penyadapan dan mengawasi kinerja KPK, namun idealnya jika ada dipilih dari orang hukum yang mengerti proses penyelidikan dan penyidikan.
(dam)