Ditetapkan Tersangka, Menpora Siap Memberikan Jawaban Sebenarnya

Kamis, 19 September 2019 - 08:24 WIB
Ditetapkan Tersangka, Menpora Siap Memberikan Jawaban Sebenarnya
Ditetapkan Tersangka, Menpora Siap Memberikan Jawaban Sebenarnya
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tadi malam memberikan penjelasan kepada pers terkait statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imam mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap mengikuti semua proses hukum.

Meski demikian, dia berharap asas praduga tak bersalah pun harus dijunjung tinggi sebelum ada putusan dari pengadilan. Dirinya siap memberikan penjelasan yang terang di pengadilan dan membuktikan atas ketidakterlibatannya dalam kasus ini, seperti yang disangkakan oleh KPK. "Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," kata Imam.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap Imam Nahrawi. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid mengatakan pihaknya menghormati putusan KPK atas penetapan Menpora yang merupakan kader PKB sebagai tersangka. Namun, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Di sisi lain, PKB juga siap memberikan advokasi atau pendampingan hukum terhadap Imam. "Kami menghormati keputusan KPK dan kami minta untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami juga siap memberikan advokasi atau pendampingan hukum," ujar Hasan.

Hasan mengatakan, pihaknya masih akan meminta konfirmasi langsung (tabayyun) kepada Imam Nahrawi atas kasus yang dialaminya. Selain itu, DPP PKB juga akan melakukan rapat dan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya setelah ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Informasi dan Komunikasi Ahmad Iman. "PKB menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, tentu asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Kami juga akan menyiapkan pendampingan atas Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayyun dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Kemarin, KPK resmi mengumumkan status Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka penerima suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Bersama eks asisten pribadinya, Miftahul Ulum, Menpora diduga menerima uang suap atau gratifikasi dengan total Rp26,5 miliar.

Imam menjadi menteri kedua pada era pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya Menteri Sosial Idrus Marham, juga mengundurkan diri dari Kabinet Kerja gara-gara tersangkut pada korupsi proyek PLTU Riau-1.

Sebelum berstatus tersangka, Imam pernah tiga kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Masing-masing pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan tersebut.

"KPK memandang telah membiarkan ruang yang cukup bagi Imr (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, KPK sejak 25 Juni 2019 lalu telah membuka penyelidikan baru atas kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat. Penyelidikan dilakukan setelah vonis terhadap dua terpidana pemberi suap berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keduanya yakni terpidana Ending Fuad Hamidy, sekretaris jenderal KONI Pusat, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara; dan terpidana Jhony E Awuy, bendahara umum KONI Pusat, dengan vonis 1 tahun 8 bulan.

Saat melakukan ekspose, tutur Alexander, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, KPK memutuskan menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu, dia mengungkapkan bahwa KPK kemudian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Imam Nahrawi selaku menpora dan Miftahul Ulum selaku staf pribadi Imam Nahrawi saat itu. Imam dan Ulum dijerat dengan pasal-pasal penerimaan suap atau penerimaan gratifikasi. “Sprindik dua tersangka itu sudah ditandatangani beberapa hari lalu," kata Alexander.

Dia memaparkan, selama kurun 2014 hingga 2018, Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang Rp14,7 miliar. Selama rentang tahun 2016–2018, Nahrawi diduga telah menerima Rp11,8 miliar, sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.

“Penerimaan terkait Ketua Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imr (Imam Nahrawi) sebagai menpora," ujar Alexander. Seluruh uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan dan kepentingan Imam dan pihak-pihak lain. Meski begitu, dia belum mau mengungkapkan pihak-pihak lain tersebut.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)