Pegawai KPK Jadi ASN, Ketum Korpri: Saya Sangat Senang

Rabu, 18 September 2019 - 18:08 WIB
Pegawai KPK Jadi ASN, Ketum Korpri: Saya Sangat Senang
Pegawai KPK Jadi ASN, Ketum Korpri: Saya Sangat Senang
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah mengaku senang dengan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya hal ini akan menambah kekuatan Korpri saat ini.

“Saya sebagai Ketua Umum Korpri sangat senang teman-teman di KPK bagian dari ASN. Anggota saya bertambah, kekuatan kita bertambah,” katanya saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, pada pegawai pemerintah hanya memiliki dua rumah besar yakni ASN dan TNI/Polri. “Kalau tidak di TNI/Polri atau di ASN mau dimana lagi. Kalau di sistem kepegawaian ada tiga UU ketenagakerjaan, UU ASN, dan UU TNI/Polri,” ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan revisi UU KPK mengatur bahwa pegawai KPK akan berstatus PNS. Zudan pun menyerahkan peralihan status tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (Kemenpan RB).

“Kalau proses kami serahkan ke Menpan RB sebagai pejabat yang berwenang. Kalau tata kelolanya kan di kantor Menpan. Itu ada di sana. Kita kan ada transisi dua tahun. Nanti Pak Menpan yang memproses,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)