Revisi UU Disahkan, Eksistensi dan Legitimasi KPK Tetap Terjaga

Rabu, 18 September 2019 - 15:22 WIB
Revisi UU Disahkan,...
Revisi UU Disahkan, Eksistensi dan Legitimasi KPK Tetap Terjaga
A A A
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji yakin revisi Undang-undang tentang KPK tidak mengganggu legitimasi lembaga tersebut.

Menurut Indriyanto, justru revisi UU untuk memperkuat tugas penindakan KPK. "Legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini. Karena, sistem sudah berjalan dengan baik, hanya saja perlu penguatan atas lemahnya sistem penindakan KPK, yaitu melalui revisi penguatan ini," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, revisi sebagai basis penguatan UU KPK atas lemahnya praktik penindakan KPK. Indriyanto mencontohkan tentang kekalahan KPK atas putusan praperadilan terkait penyimpangan prosedur upaya paksa .

"Ini bukan soal kuantitas, tapi kualitas sistem penindakan dan bentuk tanggu jawab kelembagaan KPK sebagai institusi yang dipercaya publik," tuturnya.

KPK, kata dia, harus membiasakan diri menerima kritikan konstruktif dan obyektif untuk menjaga muruwah KPK. Perbaikan atas segala kekurangan dan kelemahanan menjadi basis penguatan dalam sistem penindakan KPK kedepan .

Indriyanto mengungkapkan mengetahui rencana revisi UU KPK. Inti substansi revisi UU KPK dikatakannya justru berasal dari KPK sebagai suatu kelembagaan negara penegak hukum, yaitu saat dirinya menjabat Plt pimpinan KPK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015 silam.

"Kami menyerahkan masukan revisi ini. Pada penjelasan angka IV tercantum jelas adanya keinginan KPK utk lakukan evaluasi dan memberi masukan terkait revisi UU KPK, berdasarkan evaluasi, praktik dan kelemahan sistem penindakan di KPK," tuturnya.

Indriyanto memaparkan substansi revisi versi KPK adalah kewenangan penyadapan/merekam pembicaraan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dan kewenangan pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umu. Semua usulan ini menjadi polemik dan isu hukum .

"Secara jujur dan konsisten bahwa usulan revisi ini datang memang dari KPK secara kelembagaan. Karena itu, saya mengapresiasi revisi yang memang tujuannya melakukan penguatan dengan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem penindakan di KPK khususnya terhadap pelaksanaan dwang middelen atau coercive force (upaya paksa, penggeledahan/pensitaan, penetapan tersangka, sadap/rekam pembicaraan)," tuturnya.

Dengan revisi UU, kata dia, Indriyanto yakni KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya.

"Bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 ini.

Menurut dia, apalagi KPK dianggap sebagai extra ordinary state body maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya .

Dengan pemahaman bahwa fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan, kata dia, anggapan potensi Pelemahan adalah suatu kekeliruan.

"Fungsi pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula utk meminimalisasi abuse of procedure KPK dlm penegakan hukum," katanya.

Menurut dia, eksistensi Dewan Pengawas yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif diharapkan dapat menutup potensi intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan, dan ini harus diatur pola dan tata kerja Dewan Pengawas.

"Tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, " kata Indriyanto.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)