Unsur Pengawas Independen Tercantum di Pasal 37E UU KPK Baru
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menuturkan, jaminan bagi Presiden untuk memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan berintegritas, telah diatur dalam Pasal 37E Ayat (9) Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.
Pasal 37E Ayat (9) menyebutkan, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (8) kepada DPR untuk dikonsultasikan.
Sedangkan Pasal 37E Ayat (10) menyebutkan, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (9) selesai dilaksanakan.
Lalu, Pasal 37E Ayat (11) berbunyi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hendrawan mengatakan, artinya ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang nantinya dipilih dan diangkat Presiden, karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E Ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" ujar Hendrawan Supratikno, Rabu (18/9/2019).
Akan tetapi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini belum bisa memastikan, apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
Menurutnya, yang jelas lebih baik publik menunggu hingga Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. "(Kita) tunggu PP-nya," tandas Hendrawan.
Pasal 37E Ayat (9) menyebutkan, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (8) kepada DPR untuk dikonsultasikan.
Sedangkan Pasal 37E Ayat (10) menyebutkan, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (9) selesai dilaksanakan.
Lalu, Pasal 37E Ayat (11) berbunyi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hendrawan mengatakan, artinya ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang nantinya dipilih dan diangkat Presiden, karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E Ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" ujar Hendrawan Supratikno, Rabu (18/9/2019).
Akan tetapi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini belum bisa memastikan, apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
Menurutnya, yang jelas lebih baik publik menunggu hingga Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. "(Kita) tunggu PP-nya," tandas Hendrawan.
(maf)