Unsur Pengawas Independen Tercantum di Pasal 37E UU KPK Baru

Rabu, 18 September 2019 - 13:25 WIB
Unsur Pengawas Independen...
Unsur Pengawas Independen Tercantum di Pasal 37E UU KPK Baru
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menuturkan, jaminan bagi Presiden untuk memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan berintegritas, telah diatur dalam Pasal 37E Ayat (9) Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

Pasal 37E Ayat (9) menyebutkan, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (8) kepada DPR untuk dikonsultasikan.

Sedangkan Pasal 37E Ayat (10) menyebutkan, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (9) selesai dilaksanakan.

Lalu, Pasal 37E Ayat (11) berbunyi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hendrawan mengatakan, artinya ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang nantinya dipilih dan diangkat Presiden, karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.

"Konsekuensi Pasal 37E Ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" ujar Hendrawan Supratikno, Rabu (18/9/2019).

Akan tetapi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini belum bisa memastikan, apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.

Menurutnya, yang jelas lebih baik publik menunggu hingga Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. "(Kita) tunggu PP-nya," tandas Hendrawan.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved