UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah

Rabu, 18 September 2019 - 13:17 WIB
UU Pemasyarakatan Direvisi,...
UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah
A A A
JAKARTA - Syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya dipermudah.
Hal tersebut terjadi jika revisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dengan revisi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak berlaku lagi.
Adapun Komisi III DPR dan pemerintah kemarin malam telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pemasyarakatan itu ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

"Telah kita berlakukan PP Nomor 32/1999, yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia melanjutkan, narapidana bisa memperoleh hak remisi jika vonis hakim tidak mencabut hak memperoleh remisi itu. "Semua narapidana itu berhak untuk mendapatkan hak-haknya. Itu dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM)," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery. "Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP PP-an lagi. Semua kembali ke KUHAP," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, syarat narapidana perkara korupsi dan terorisme, dan kasus narkoba ingin mendapatkan remisi adalah bersedia melakukan kerja sama dengan penegak hukum, seperti menjadi justice collaborator dan rekomendasi dari penegak hukum.
(dam)
Berita Terkait
Nazaruddin Diberi Remisi,...
Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
214 Napi Koruptor Dapat...
214 Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan RI, KPK: Itu Hak Narapidana
Soal Koruptor Berhak...
Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
LPSK Kritik Status JC...
LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas
302 Napi di Sulsel Diusul...
302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved