UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah

Rabu, 18 September 2019 - 13:17 WIB
UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah
UU Pemasyarakatan Direvisi, Syarat Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah
A A A
JAKARTA - Syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya dipermudah.
Hal tersebut terjadi jika revisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dengan revisi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak berlaku lagi.
Adapun Komisi III DPR dan pemerintah kemarin malam telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pemasyarakatan itu ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

"Telah kita berlakukan PP Nomor 32/1999, yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia melanjutkan, narapidana bisa memperoleh hak remisi jika vonis hakim tidak mencabut hak memperoleh remisi itu. "Semua narapidana itu berhak untuk mendapatkan hak-haknya. Itu dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM)," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery. "Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP PP-an lagi. Semua kembali ke KUHAP," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, syarat narapidana perkara korupsi dan terorisme, dan kasus narkoba ingin mendapatkan remisi adalah bersedia melakukan kerja sama dengan penegak hukum, seperti menjadi justice collaborator dan rekomendasi dari penegak hukum.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7314 seconds (0.1#10.140)