Akhiri Kegaduhan, Presiden Bisa Segera Lantik Pimpinan KPK Baru
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum Bambang Saputra menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempercepat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, dan meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang ini, karena dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.
"Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK yang baru terpilih. Ini demi kestabilan publik yang semakin hari semakin gaduh dan butuh kepastian," ungkap Bambang, Rabu (18/9/2019).
(Baca juga: Masyarakat Peduli Demokrasi Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK)
Dia mengatakan, soal pelantikan idealnya memang harus mengikuti aturan. Mengenai sikap mengembalikan mandat kepada Presiden yang dilakukan oleh para pimpinan KPK saat ini, sebaiknya dipertegas secara konstitusi. Karena menurutnya, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada mereka.
"Sikap pengembalian mandat yang dirempuh para pimpinan KPK itu merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tegasnya.
(Baca juga: Berikut Poin-poin yang Berubah dalam Revisi UU KPK)
Lebih jauh Bambang menilai, pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah kegaduhan politik, padahal KPK bukan lembaga politik.
Maka hal itu dapat dianggap bahwa KPK sudah tidak dapat lagi bekerja profesional dan efektif sehingga dapat diberhentikan.
"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, bukan mengurusi aturan yang bukan wewenangnya. KPK adalah pengguna undang-undang dan bukan pembuat. Karenanya KPK tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," tambah Bambang.
Atas dasar itulah, demi kepentingan publik yang lebih luas, lanjut Bambang, maka presiden dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.
"Saya yakin pimpinan KPK yang baru akan lebih hebat dari yang sekarang, jangan di-justice dengan alasan aplogistis, tapi lihat dulu kinerjanya ke depan," jelasnya.
Bambang berharap, pimpinan yang akan datang dapat bekerja secara profesional dan akuntabel. "Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," pungkasnya.
"Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK yang baru terpilih. Ini demi kestabilan publik yang semakin hari semakin gaduh dan butuh kepastian," ungkap Bambang, Rabu (18/9/2019).
(Baca juga: Masyarakat Peduli Demokrasi Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK)
Dia mengatakan, soal pelantikan idealnya memang harus mengikuti aturan. Mengenai sikap mengembalikan mandat kepada Presiden yang dilakukan oleh para pimpinan KPK saat ini, sebaiknya dipertegas secara konstitusi. Karena menurutnya, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada mereka.
"Sikap pengembalian mandat yang dirempuh para pimpinan KPK itu merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tegasnya.
(Baca juga: Berikut Poin-poin yang Berubah dalam Revisi UU KPK)
Lebih jauh Bambang menilai, pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah kegaduhan politik, padahal KPK bukan lembaga politik.
Maka hal itu dapat dianggap bahwa KPK sudah tidak dapat lagi bekerja profesional dan efektif sehingga dapat diberhentikan.
"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, bukan mengurusi aturan yang bukan wewenangnya. KPK adalah pengguna undang-undang dan bukan pembuat. Karenanya KPK tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," tambah Bambang.
Atas dasar itulah, demi kepentingan publik yang lebih luas, lanjut Bambang, maka presiden dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.
"Saya yakin pimpinan KPK yang baru akan lebih hebat dari yang sekarang, jangan di-justice dengan alasan aplogistis, tapi lihat dulu kinerjanya ke depan," jelasnya.
Bambang berharap, pimpinan yang akan datang dapat bekerja secara profesional dan akuntabel. "Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," pungkasnya.
(maf)