Akhiri Kegaduhan, Presiden Bisa Segera Lantik Pimpinan KPK Baru

Rabu, 18 September 2019 - 10:34 WIB
Akhiri Kegaduhan, Presiden...
Akhiri Kegaduhan, Presiden Bisa Segera Lantik Pimpinan KPK Baru
A A A
JAKARTA - Ahli hukum Bambang Saputra menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempercepat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, dan meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang ini, karena dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.

"Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK yang baru terpilih. Ini demi kestabilan publik yang semakin hari semakin gaduh dan butuh kepastian," ungkap Bambang, Rabu (18/9/2019).

(Baca juga: Masyarakat Peduli Demokrasi Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK)

Dia mengatakan, soal pelantikan idealnya memang harus mengikuti aturan. Mengenai sikap mengembalikan mandat kepada Presiden yang dilakukan oleh para pimpinan KPK saat ini, sebaiknya dipertegas secara konstitusi. Karena menurutnya, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada mereka.

"Sikap pengembalian mandat yang dirempuh para pimpinan KPK itu merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tegasnya.

(Baca juga: Berikut Poin-poin yang Berubah dalam Revisi UU KPK)

Lebih jauh Bambang menilai, pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah kegaduhan politik, padahal KPK bukan lembaga politik.

Maka hal itu dapat dianggap bahwa KPK sudah tidak dapat lagi bekerja profesional dan efektif sehingga dapat diberhentikan.

"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, bukan mengurusi aturan yang bukan wewenangnya. KPK adalah pengguna undang-undang dan bukan pembuat. Karenanya KPK tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," tambah Bambang.

Atas dasar itulah, demi kepentingan publik yang lebih luas, lanjut Bambang, maka presiden dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.

"Saya yakin pimpinan KPK yang baru akan lebih hebat dari yang sekarang, jangan di-justice dengan alasan aplogistis, tapi lihat dulu kinerjanya ke depan," jelasnya.

Bambang berharap, pimpinan yang akan datang dapat bekerja secara profesional dan akuntabel. "Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Beberkan Kinerja...
KPK Beberkan Kinerja Bidang Penindakan di Semester I 2022
Menyorot Kinerja KPK,...
Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved