Posisi Dewan Pengawas Dikhawatirkan Lebih Kuat dari Pimpinan KPK

Rabu, 18 September 2019 - 09:04 WIB
Posisi Dewan Pengawas...
Posisi Dewan Pengawas Dikhawatirkan Lebih Kuat dari Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah, membuat desain UU tersebut sebaiknya KPK ditiadakan.

"7 poin hasil undang-undang ini, saya kira tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," kata Ray kepada SINDOnews, Rabu (18/9/2019).

Ray menganggap, semua kewenangan istimewanya KPK memang tak dicabut, namun dibuat rumit, penuh birokrasi dan tumpang tindih. Menurut dia, batasan kasus dua tahun lalu bisa di SP3 juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.

(Baca juga: DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK yang Telah Disahkan)

Kata Ray, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun, tapi tidak kunjung naik kepenuntutan punya dasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan.

"Tak jelas dasar dari aturan SP3 ini. Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami. Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," ujarnya.

Belum lagi sambung Ray, soal izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yang harus kepada dewan pengawas. Menurutnya, hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan di komisioner KPK.

Dengan demikian kata Ray, tugas pimpinan KPK nantinya seperti apa. Uniknya, pimpinan masih harus bertanggung jawab secara projustisia kepada Dewan Pengawas atas tindakan penyadapan dan penyitaan dan penggeladahan yang mereka lakukan.

"Sementara dewas sendiri tidak punya kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban kepada siapapun. Kecuali, secara struktural, kepada presiden. Itu pun hanya untuk satu periode ini," ujarnya.

Mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini khawatir, UU KPK yang terkesan memberi kewenangan istimewa ke Dewan Pengawas dan akan membuat Dewas ini lebih kuat dari pimpinan KPK. Alhasil, Ray menilai, kasus-kasus kakap yang saat ini masih ditangani KPK akan hilang dengan sendirinya.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang KPK baru, semua kasus yang sedang ditangani KPK akan ditangani sesuai Undang-Undang KPK yang baru. Ada potensi kasus-kasus ini akan dihentikan. Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan. Untuk kemudian pencegahan dan pemberantasan korupsi diberikan kepada Kepolisin dan Kejagung," ungkapnya.

Ray menambahkan, selain melihat trendnya, di mana komisioner KPK mulai diisi oleh polisi atau jaksa maupun penyidik dan penyelidik, maka mengembalikan pemberantasan korupsi ini sudah semestinya kembali ke kepolisian atau kejaksaan.

Namun Ray mengingatkan, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan. Sebab, desain polisi dan jaksa seperti saat ini, akan sulit membayangkan mereka dapat fokus dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi apakah komisi III akan berani tampil ke depan untuk advokasi revisi Undang-Undang Kepolisian atau Kejaksaan, segarang dan segagah mereka meminta revisi Undang-Undang KPK. Kita tunggu saja," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved