DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK yang Telah Disahkan

Selasa, 17 September 2019 - 19:39 WIB
DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK yang Telah Disahkan
DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK yang Telah Disahkan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah direvisi dan disahkan dalam sidang paripurna hari ini.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu sudah ratusan kali, saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya apa legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang tidak ada masalah," ucapnya (17/9) di Gedung DPR Jakarta.

Menurutnya, hal biasa jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak RUU KPK. Menurutnya, aksi tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.

"Tetap jalan, enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan-kegiatan selanjutnya. Negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5460 seconds (0.1#10.140)