Pegawai KPK Gelar Aksi 'Pemakaman KPK' dengan Kibarkan Bendera Kuning
Selasa, 17 September 2019 - 21:54 WIB
Pegawai KPK Gelar Aksi 'Pemakaman KPK' dengan Kibarkan Bendera Kuning
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil bersama dengan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi 'Pemakaman KPK' di lobby Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019) malam.
Aksi ini menyusul disahkannya revisi UU 30/2002 tentang KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat untuk periode 2019-2023.
Dari pantauan di lokasi, aksi tersebut dimulai dengan keluarnya para pegawai KPK dengan membawa bendera kuning sebagai tanda KPK telah mati. Tak hanya itu, elemen masyarakat dan pegawai KPK kemudian menaruh keranda di depan pintu masuk gedung KPK.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam kesempatan itu menyampaikan, KPK bukan lagi menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi setelah disahkannya Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Asfinawati menilai, disahkannya revisi UU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat merupakan serangan balik para koruptor. Nantinya, KPK bukan dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Serangan balik para koruptor bukan lagi menimpa masyarakata Indonesia, tapi menimpa garda terdepan pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, Asfina menyampaikan, KPK yang lahir pada 2002 lalu telah banyak menangkap para koruptor kelas kakap. Menurutnya, banyak wakil rakyat di penjara akibat perbuatannya memakan uang rakyat.
"Kita mencatat wakil rakyat juga dipenjara karena merampok uang rakyat, Kita juga melihat hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di penjara," ungkapnya.
Elemen masyarakat, kata Asfina, bukan membela kinerja pegawai dan lembaga KPK saja. Namun yang dibela adalah bangsa Indonesia untuk jauh dari praktik korupsi.
"Yang kita bela adalah bangsa Indoneaia, negara Indonesia yang dibentuk tahun 1945 untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
Aksi ini menyusul disahkannya revisi UU 30/2002 tentang KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat untuk periode 2019-2023.
Dari pantauan di lokasi, aksi tersebut dimulai dengan keluarnya para pegawai KPK dengan membawa bendera kuning sebagai tanda KPK telah mati. Tak hanya itu, elemen masyarakat dan pegawai KPK kemudian menaruh keranda di depan pintu masuk gedung KPK.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam kesempatan itu menyampaikan, KPK bukan lagi menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi setelah disahkannya Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Asfinawati menilai, disahkannya revisi UU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK pelanggar etik berat merupakan serangan balik para koruptor. Nantinya, KPK bukan dipandang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Serangan balik para koruptor bukan lagi menimpa masyarakata Indonesia, tapi menimpa garda terdepan pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, Asfina menyampaikan, KPK yang lahir pada 2002 lalu telah banyak menangkap para koruptor kelas kakap. Menurutnya, banyak wakil rakyat di penjara akibat perbuatannya memakan uang rakyat.
"Kita mencatat wakil rakyat juga dipenjara karena merampok uang rakyat, Kita juga melihat hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di penjara," ungkapnya.
Elemen masyarakat, kata Asfina, bukan membela kinerja pegawai dan lembaga KPK saja. Namun yang dibela adalah bangsa Indonesia untuk jauh dari praktik korupsi.
"Yang kita bela adalah bangsa Indoneaia, negara Indonesia yang dibentuk tahun 1945 untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
(pur)