Akhiri Pro dan Kontra Revisi UU KPK lewat MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, seluruh rakyat dan komponen bangsa Indonesia ingin negara ini bisa maju lebih baik dan bermartabat.
"Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat," kata Robikin Emhas, Selasa (17/9/2019).
(Baca juga: Dewan Pengawas Dikhawatirkan Jadi KPK Bayangan)
Untuk mencapai hal tersebut kata Robikin, hukum harus berdaulat termasuk hukum di bidang korupsi. Pro dan kontra revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu.
"Mereka yang prorevisi UU KPK, menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya," ucapnya.
(Baca juga: Wajar UU KPK Diperbaiki karena Masih Ada Kelemahan)
Demikian juga sebaliknya sambung Robikin, bagi yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang.
"Sekali lagi, saya melihat mereka yang promaupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda. Oleh karena itu, mari kita akhiri prokontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung," ungkapnya.
"Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan Konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
"Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat," kata Robikin Emhas, Selasa (17/9/2019).
(Baca juga: Dewan Pengawas Dikhawatirkan Jadi KPK Bayangan)
Untuk mencapai hal tersebut kata Robikin, hukum harus berdaulat termasuk hukum di bidang korupsi. Pro dan kontra revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu.
"Mereka yang prorevisi UU KPK, menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya," ucapnya.
(Baca juga: Wajar UU KPK Diperbaiki karena Masih Ada Kelemahan)
Demikian juga sebaliknya sambung Robikin, bagi yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang.
"Sekali lagi, saya melihat mereka yang promaupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda. Oleh karena itu, mari kita akhiri prokontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung," ungkapnya.
"Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan Konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
(maf)