Menkumham: Presiden Setuju Revisi UU KPK Disahkan

Selasa, 17 September 2019 - 14:44 WIB
Menkumham: Presiden...
Menkumham: Presiden Setuju Revisi UU KPK Disahkan
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang.

Pandangan pemerintah mengenai revisi UU KPK disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Kita semua mengharapkan agar rancangan undang-undang atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama," ujar Yasonna di ruang Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia. "Korupsi makin sistematis. Meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali," kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kata dia, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasannya lebih efektif. Mengutamakan pencegahan, kata dia, bukan berarti mengabaikan kegiatan penindakan.

Yasonna membeberkan empat pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK. Pertama, kelembagaan. "KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," katanya.

Kedua, penghentian penyidikan dan penuntutan. "KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Ketiga, penyadapan. Dia menjelaskan penyadapan dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. "Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia," ujarnya.

Keempat, status kepegawaian. Dia mengatakan pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili Presiden, dengan mengucap syukur, Presiden menyatakan setuju rancangan Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved