Dewan Pengawas Dikhawatirkan Jadi KPK Bayangan
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantua Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan sejak awal menolak menolak poin-poin yang terkandung dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), termasuk mengenai usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Atas dasar itu, kata dia, YLBHI enggan berkomentar mengenai kriteria calon Dewan Pengawas KPK yang dianggap tepat. "Saya tidak setuju ada Dewan Pengawas," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (17/9/2019).
Asfinawati menilai kehadiran Dewan Pengawas tidak memiliki bobot subtansi pemberantasan korupsi. Korupsi dinilainya sudah dalam tahap memprihatinkan dengan berbagai modus operandi korupsi yang semakin canggih.
Menurut dia, munculnya Dewan Pengawas mempersulit kinerja KPK dalam melakukan penindakan korupsi. "Karena kalau melihat fungsinya, ini KPK bayangan atau lebih tepat KPK yang sesungguhnya," katanya.
Sekadar informasi, dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul poin Dewan Pengawas KPK. Selain akan mengawasi kinerja KPK, Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan "memberikan izin" dilakukan operasi tangkap tangan.
Pemerintah menginginkan Dewan Pengawas diangkat Presiden melalui tahap seleksi layaknya pemilihan calon pimpinan (capim) KPK.
Atas dasar itu, kata dia, YLBHI enggan berkomentar mengenai kriteria calon Dewan Pengawas KPK yang dianggap tepat. "Saya tidak setuju ada Dewan Pengawas," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (17/9/2019).
Asfinawati menilai kehadiran Dewan Pengawas tidak memiliki bobot subtansi pemberantasan korupsi. Korupsi dinilainya sudah dalam tahap memprihatinkan dengan berbagai modus operandi korupsi yang semakin canggih.
Menurut dia, munculnya Dewan Pengawas mempersulit kinerja KPK dalam melakukan penindakan korupsi. "Karena kalau melihat fungsinya, ini KPK bayangan atau lebih tepat KPK yang sesungguhnya," katanya.
Sekadar informasi, dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul poin Dewan Pengawas KPK. Selain akan mengawasi kinerja KPK, Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan "memberikan izin" dilakukan operasi tangkap tangan.
Pemerintah menginginkan Dewan Pengawas diangkat Presiden melalui tahap seleksi layaknya pemilihan calon pimpinan (capim) KPK.
(dam)