DPR Sahkan Revisi UU MD3 yang Atur Pemilihan 10 Kursi MPR

Senin, 16 September 2019 - 20:41 WIB
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU MD3 yang Atur Pemilihan 10 Kursi MPR
A A A
JAKARTA - Revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, Senin (16/9/2019).

Selain mengatur tentang penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang, UU ini juga mengatur mekanisme pemilihan Ketua MPR.

“Apakah bisa kita sepakati perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk diambil keputusan menjadi undang-undang di sidang terhormat ini?” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaagi Pimpinan Sidang dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Semua Anggota DPR yang hadir langsung memberikan persetujuan. “Setuju,” kata mereka, lalu Fahri mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi DPR yang telah bersama-sama pemerintah dalam merevisi UU ini.

Kata politikus PDIP itu, perubahan ini telah sesuai dengan Sila ke-4, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, guna menjaga keseimbangan di MPR.

“Untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis,” kata Tjahjo membacakan pandangan pemerintah.

Perubahan ini tidak hanya mengatur soal penambahan pimpinan MPR yang disesuaikan dengan jumlah fraksi dan ditambah satu orang perwakilan DPD. Tetapi juga mekanisme pemilihan Ketua MPR.

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna.

(3) Tiap fraksi dan / atau kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam sidang paripurna MPR.

(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR dalam sidang paripurna.

(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR, dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan kelompok anggota yang berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib. *kiswondari
(dam)
Berita Terkait
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
MPR Disarankan Segera...
MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar Ketua MPR Era...
Daftar Ketua MPR Era Reformasi, Nomor 4 Mantan Ajudan Bung Karno
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved