Menyerahkan Pengelolaan KPK ke Jokowi Dinilai Tak Bijaksana

Senin, 16 September 2019 - 16:13 WIB
Menyerahkan Pengelolaan...
Menyerahkan Pengelolaan KPK ke Jokowi Dinilai Tak Bijaksana
A A A
JAKARTA - Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sikap yang tidak bijaksana.

"Kenapa? Sudah jelas bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan mengelola lembaga antirasuah sebagaimana UU 30/2002 tentang KPK. Ingat, pimpinan KPK bukan mandataris Presiden," kata Sekjen DPP Arus Bawah Jokowi, Umar Ibnu Fajar, Senin (16/9/2019).

(Baca juga: Pesan Agus untuk Dua Pejabat KPK yang Baru Dilantik)

Faktanya kata Ibnu, hari ini Ketua KPK Agus Rahardjo melantik dua pejabat di KPK yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan. Karenanya sambung dia, pernyataan Ketua KPK pada Jumat 13 September bisa dikatakan gegabah, bahkan terburu-buru.

"Kita paham mungkin pimpinan KPK sedang emosional sekaligus galau dengan isu revisi UU KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Tapi, harus ada kejelasan atas sikap penyerahan mandat itu, jangan bersayap dan berada di ruang abu-abu," jelas Ibnu.

"Maksudnya pimpinan KPK itu mengundurkan diri atau seperti apa? Supaya tidak timbulkan preseden buruk di kemudian hari. Kalau memang mundur ya bilang mundur. Seperti ditegaskan Presiden Jokowi, tidak ada yang namanya mengembalikan mandat," sambungnya.

Dia menambahkan, kerja-kerja pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut. Ada asas hukum yang berbunyi 'fiat justitia et pereat mundus' atau 'meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan'.

"Jangan ragukan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, korupsi adalah musuh kita bersama. Presiden Jokowi sudah tentu tidak akan pernah kompromi dalam hal pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)