PDIP Minta Semua Pihak Melihat Secara Jernih Terkait Revisi UU KPK
A
A
A
BOGOR - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto ikut menjelaskan terkait dengan duduk perkara munculnya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurut Hasto, selama 17 tahun keberadaan UU KPK belum mengalami perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan serta kerja sama antar lembaga penegak hukum.
"Karena korupsi adalah extraordinary crime. Kemudian yang kedua sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan undang-undang KPK dengan yang tidak setuju," kata Hasto di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019).
Hasto mengatakan, bagi pihak-pihak yang setuju terhadap revisi UU KPK bisa menyampaikan dalil-dalil terhadap pentingnya revisi tersebut. Hasto meyakini, para pihak yang mendukung revisi UU KPK memiliki landasan yang kuat terhadap argumentasi mereka.
Lanjut Hasto, sehingga dikhawatirkan jika kekuasaan yang tak terbatas dimiliki KPK bisa disalahgunakan oknum-oknum tertentu di dalam lembaga antikorupsi tersebut.
"Contoh yang sudah sampai ke publik adalah bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan kemudian terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri dengan mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan tidak proper dengan vested interest dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.
Sebaliknya, kata Hasto, bagi mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menyampaikan argumentasinya kepada publik. Mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menjawab berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum-oknum di dalam KPK.
Hasto mencontohkan, manajemen di internal KPK tampak antara pegawai KPK dengan Pimpinan KPK muncul dua entitas yang berbeda, di mana organisasi kepegawaian kewenangannya melampaui Pimpinan KPK itu sendiri.
"Nah jadi mereka yang tidak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," pungkasnya.
"Karena korupsi adalah extraordinary crime. Kemudian yang kedua sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan undang-undang KPK dengan yang tidak setuju," kata Hasto di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019).
Hasto mengatakan, bagi pihak-pihak yang setuju terhadap revisi UU KPK bisa menyampaikan dalil-dalil terhadap pentingnya revisi tersebut. Hasto meyakini, para pihak yang mendukung revisi UU KPK memiliki landasan yang kuat terhadap argumentasi mereka.
Lanjut Hasto, sehingga dikhawatirkan jika kekuasaan yang tak terbatas dimiliki KPK bisa disalahgunakan oknum-oknum tertentu di dalam lembaga antikorupsi tersebut.
"Contoh yang sudah sampai ke publik adalah bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan kemudian terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri dengan mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan tidak proper dengan vested interest dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.
Sebaliknya, kata Hasto, bagi mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menyampaikan argumentasinya kepada publik. Mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menjawab berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum-oknum di dalam KPK.
Hasto mencontohkan, manajemen di internal KPK tampak antara pegawai KPK dengan Pimpinan KPK muncul dua entitas yang berbeda, di mana organisasi kepegawaian kewenangannya melampaui Pimpinan KPK itu sendiri.
"Nah jadi mereka yang tidak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," pungkasnya.
(kri)