PDIP Minta Semua Pihak Melihat Secara Jernih Terkait Revisi UU KPK

Minggu, 15 September 2019 - 20:08 WIB
PDIP Minta Semua Pihak...
PDIP Minta Semua Pihak Melihat Secara Jernih Terkait Revisi UU KPK
A A A
BOGOR - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto ikut menjelaskan terkait dengan duduk perkara munculnya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurut Hasto, selama 17 tahun keberadaan UU KPK belum mengalami perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan serta kerja sama antar lembaga penegak hukum.

"Karena korupsi adalah extraordinary crime. Kemudian yang kedua sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan undang-undang KPK dengan yang tidak setuju," kata Hasto di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019).

Hasto mengatakan, bagi pihak-pihak yang setuju terhadap revisi UU KPK bisa menyampaikan dalil-dalil terhadap pentingnya revisi tersebut. Hasto meyakini, para pihak yang mendukung revisi UU KPK memiliki landasan yang kuat terhadap argumentasi mereka.

Lanjut Hasto, sehingga dikhawatirkan jika kekuasaan yang tak terbatas dimiliki KPK bisa disalahgunakan oknum-oknum tertentu di dalam lembaga antikorupsi tersebut.

"Contoh yang sudah sampai ke publik adalah bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan kemudian terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri dengan mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan tidak proper dengan vested interest dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.

Sebaliknya, kata Hasto, bagi mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menyampaikan argumentasinya kepada publik. Mereka yang menolak revisi UU KPK harus bisa menjawab berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum-oknum di dalam KPK.

Hasto mencontohkan, manajemen di internal KPK tampak antara pegawai KPK dengan Pimpinan KPK muncul dua entitas yang berbeda, di mana organisasi kepegawaian kewenangannya melampaui Pimpinan KPK itu sendiri.

"Nah jadi mereka yang tidak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Hasto Tegaskan PDIP...
Hasto Tegaskan PDIP Tak Akan Bela Kader Tersangkut Kasus Korupsi
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Dikritik Soal Rendahnya...
Dikritik Soal Rendahnya Tuntutan Terhadap Kader PDIP, Begini Reaksi KPK
Mardani Maming Buron,...
Mardani Maming Buron, PDIP Tak Akan Intervensi KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Berita Terkini
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Infografis
Terkait Kasus Suap Edhy...
Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 13 Road Bike
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved