Kronologi Aksi Massa Ricuh di Depan Gedung KPK

Jum'at, 13 September 2019 - 23:27 WIB
Kronologi Aksi Massa...
Kronologi Aksi Massa Ricuh di Depan Gedung KPK
A A A
JAKARTA - Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) menjelaskan kronologi kericuhan aksi unjuk rasa mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Koordinator Nasional HAM-I Asep Irama mengatakan, penyebab ricuh bermula dari tuntutan meminta KPK membuka kain hitam penutup logo itu. Menurut Asep, mereka meminta diturunkan secara baik.

"HAM-I meminta secara baik-baik kepada pihak KPK untuk menurunkan kain hitam yang menutupi logo KPK. Pasalnya dalam hemat kami, sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai rakyat, Wadah Pegawai KPK tidak berhak 'mensabotase' KPK dengan menutupi atribut lembaga rakyat tersebut," ujar Asep, Jumat (13/9/2019).

(Baca juga: Paksa Bertemu Pimpinan KPK, Massa Bentrok dengan Polisi)

Pihaknya juga mengecam oknum lembaga antirasuah yang menghalangi pencopotan kain hitam di logo KPK. HAM-I terlibat bentrok lantaran dihalangi petugas ketika hendak mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK dan berusaha untuk menemui pimpinan KPK.

"Mendesak segera menurunkan kain hitam yang menutupi logo KPK sebagai simbol negara. Bila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, HAM-I akan kembali melakukan aksi di depan Gedung KPK dengan jumlah massa lebih banyak," dalam orasinya.

Asep menjelaskan, massa awalnya meminta baik-baik agar mencopot kain hitam yang ada di logo KPK. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh para wadah pegawai KPK dan aparat kepolisian.

Oleh sebab itu Asep menyebut, pihaknya mengutus 10 perwakilannya untuk mencopot kain hitam itu. Dalam hal ini, Asep membantah bahwa 10 orang itu adalah penyusup.

"Dalam poin tuntutan lain yang kemudian menjadi musabab aksi berjalan ricuh adalah meminta KPK mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK. HAM-I meminta secara baik-baik kepada pihak KPK untuk menurunkan kain hitam yang menutupi logo KPK tersebut," papar Asep.

Menurut Asep, dengan adanya aksi penutupan kain hitam di logo KPK itu, wadah pegawai telah melakukan pelanggaran etik. Mengingat, KPK adalah lembaga negara milik dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.

"Pasalnya dalam hemat kami, sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh rakyat, Wadah Pegawai KPK tidak berhak 'mensabotase' KPK dengan menutupi atribut lembaga rakyat tersebut," ujar Asep.

Dengan adanya kericuhan itu, Ham Indonesia mengutuk keras adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK. Lalu, mereka meminta agar KPK bertanggung jawab atas bentrokan yang terjadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)