PKS Minta Dewan Pengawas KPK Tak Jadi Alat Politik
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta agar dewan pengawas KPK nantinya dibentuk bukan untuk kepentingan politik. Mardani berpendapat, dewan pengawas harus melindungi KPK dari berbagai serangan.
"Keberadaan dewan pengawas, ini dalam beberapa hal enggak bisa dijadikan bargaining politik," ujar Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, dewan pengawas KPK jangan justru memperpanjang rantai pekerjaan lembaga antirasuah itu. Sehingga, keinginan Presiden Jokowi agar dewan pengawas KPK diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi, masih bisa dibicarakan.
"Tapi garis tegasnya enggak boleh jadi kepentingan politik. Karena kalau melihat berbagai pertimbangan, proses terpilihnya pimpinan KPK, walaupun melibatkan Presiden dan DPR, karena struktur KPK-nya melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 nya bagus, maka siapapun yang masuk juga bagus," katanya.
Dia mengingatkan Saut Situmorang pernah diragukan sebagai pimpinan KPK karena berlatarbelakang intelijen. "Tapi ketika sudah masuk, di antara orang-orang yang punya integritas, sehingga luar biasa pengunduran dirinya hari ini buat saya luar biasa, menyentuh hati sekali," ungkapnya.
Adapun pembentukan dewan pengawas KPK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keberadaan dewan pengawas, ini dalam beberapa hal enggak bisa dijadikan bargaining politik," ujar Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, dewan pengawas KPK jangan justru memperpanjang rantai pekerjaan lembaga antirasuah itu. Sehingga, keinginan Presiden Jokowi agar dewan pengawas KPK diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi, masih bisa dibicarakan.
"Tapi garis tegasnya enggak boleh jadi kepentingan politik. Karena kalau melihat berbagai pertimbangan, proses terpilihnya pimpinan KPK, walaupun melibatkan Presiden dan DPR, karena struktur KPK-nya melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 nya bagus, maka siapapun yang masuk juga bagus," katanya.
Dia mengingatkan Saut Situmorang pernah diragukan sebagai pimpinan KPK karena berlatarbelakang intelijen. "Tapi ketika sudah masuk, di antara orang-orang yang punya integritas, sehingga luar biasa pengunduran dirinya hari ini buat saya luar biasa, menyentuh hati sekali," ungkapnya.
Adapun pembentukan dewan pengawas KPK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)