Ini Tiga Usulan Presiden Terkait Revisi UU KPK

Kamis, 12 September 2019 - 22:38 WIB
Ini Tiga Usulan Presiden...
Ini Tiga Usulan Presiden Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah sepakat dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung diutus untuk menyampaikan usulan revisi pemerintah pada Kamis (12/9/2019) malam.

Dalam paparannya, Presiden mengusulkan tiga poin perubahan terhadap Revisi UU KPK. Namun, pemerintah juga terbuka untuk membahas empat poin usulan DPR lainnya.

Menkumham Yasonna Laoly memaparkan, pemerintah mengutus dirinya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) untuk membahas revisi UU KPK.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan pendekatan kerangka sistem hukum nasional, peran kelembagaan menjadi salah satu faktor penting yang harus diutamakan.

Hal ini untuk menjaga agar pencegahan dan pemberantasan tipikor dapat dilakukan secara cepat, optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan.

“Namun, dengan tetap dalam koridor prinsip pengawasan yang seimbang, sesuai dengan sistem peradilan pidana yang terpadu tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, dan menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Selain itu, lanjut Yasonna, pencegahan dan pemberantasan korupsi tentunya memerlukam peningkatan SDM yang berintegritas, akuntabel yang bernaung dalam status yang jelas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat dan meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tipikor serta penguatan sinergitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Pemerintah sependapat dengan DPR untuk perubahan kedua atas UU KPK,” imbuhnya.

Dalam hal ini, lanjut Yasonna, pemerintah mengusulkan tiga poin perubahan. Pertama, soal pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas), pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisasi waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

“Meski demikian, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya,” papar Yasonna.

Kedua, guna menjaga kegiatan penegakan hukum tipikor yang berkesinambungan, penyelidik dan penyidik KPK perlu berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup yakni selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka.
“Yakni, harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terakhir, kata Politikus PDIP itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), menyebutkan KPK merupakan lembaga independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah ekseskutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun,” kata Yasonna.

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga mengusulkan revisi yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminologi lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Namun demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut Yasonna, tanggapan lengkap pemerintah akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan segera disampaikan. Pemerintah juga siap membahas revisi UU KPK bersama DPR dalam rapat-rapat selanjutnya.

“Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam rapat-rapat berikutnya,” tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)