WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim yang Lolos Seleksi

Kamis, 12 September 2019 - 20:17 WIB
WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim yang Lolos Seleksi
WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim yang Lolos Seleksi
A A A
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak calon pimpinan (capim) KPK yang dianggap melanggar kode etik. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meloloskan nama tersebut ke DPR. WP KPK juga menolak revisi UU KPK.

Menanggapi manuver penolakan itu, ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai, apabila WP KPK merupakan ASN maka tidak ada alasan untuk tidak tunduk pada UU ASN. "Menurut saya kalau pegawai harus jelas, apakah itu ASN atau bukan. Kalau memakai APBN mereka harus tunduk pada UU ASN atau UU Ketenagakerjaan No 13/2003," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, WP KPK tidak dalam posisi bisa menolak capim yang terpilih. "Kalau menolak pimpinan KPK bukan kewenangan dari WP KPK, karena (capim) sudah melewati proses rekrutmen, seleksi, uji publik," jelasnya.

Terkait revisi, Santiago menambahkan, UUD 1945 saja dapat dimandemen. Dengan demikian UU KPK tidak masalah direvisi. "Saya melihat sisi positifnya untuk perbaikan. Yang tidak boleh terjadi kalau ada pelemahan," ungkapnya.

Pakar hukum pidana lainnya, Chairul Huda menegaskan apabila WP KPK sebagai ASN menolak pimpinan KPK terpilih, maka layak untuk dibubarkan. "Bubarkan saja," tegasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6481 seconds (0.1#10.140)