Pustapako UNS: Revisi UU Akan 'Bunuh' Independensi KPK
A
A
A
SOLO - Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pustapako UNS menilai revisi UU tersebut justru akan membunuh independensi kelembagaan KPK.
Kepala Pustapako UNS Solo, Khresna Bayu Sangka mengatakan, cita-cita luhur bangsa Indonesoa kini telah dirusak akibat tindakan korupsi yang merajalela.
Namun, KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi, kini sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi. “Mencermati usulan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK, kami menilai ada beberapa indikasi pelemahan KPK,” tandas Khresna Bayu Sangka, Rabu 11 September 2019.
Adapun indikasi itu di antaranya, kata dia, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK meloloskan beberapa nama yang ditengarai punya rekam jejak bermasalah, pelanggar etik dan tidak patuh pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut dia, capim berpotensi melumpuhkan KPK dari dalam jika nantinya terpilih dan punya potensi terpilih.
Dia juga menilai revisi UU juga telah mengamputasi kewenangan yang selama ini efektif untuk menjaring koruptor. "Jika semua itu berhasil, maka pemberantasan korupsi akan kembali ke zaman di mana KPK belum hadir," tuturnya.
Pustapako UNS menilai revisi UU tersebut justru akan membunuh independensi kelembagaan KPK.
Kepala Pustapako UNS Solo, Khresna Bayu Sangka mengatakan, cita-cita luhur bangsa Indonesoa kini telah dirusak akibat tindakan korupsi yang merajalela.
Namun, KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi, kini sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi. “Mencermati usulan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK, kami menilai ada beberapa indikasi pelemahan KPK,” tandas Khresna Bayu Sangka, Rabu 11 September 2019.
Adapun indikasi itu di antaranya, kata dia, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK meloloskan beberapa nama yang ditengarai punya rekam jejak bermasalah, pelanggar etik dan tidak patuh pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut dia, capim berpotensi melumpuhkan KPK dari dalam jika nantinya terpilih dan punya potensi terpilih.
Dia juga menilai revisi UU juga telah mengamputasi kewenangan yang selama ini efektif untuk menjaring koruptor. "Jika semua itu berhasil, maka pemberantasan korupsi akan kembali ke zaman di mana KPK belum hadir," tuturnya.
(dam)