Capim KPK Dinilai Harus Teken Kontrak Jalankan Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 - 14:01 WIB
Capim KPK Dinilai Harus...
Capim KPK Dinilai Harus Teken Kontrak Jalankan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki tahap akhir. Pasalnya hari ini dan besok (11-12/9), 10 capim tersebut akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Bahkan DPR memberikan tambahan syarat. Yakni, para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (11/9/2019).

Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, ucap dia, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi, mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan."Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," tegasnya.
DPR membantah langkah tersebut dianggap upaya memperlemah KPK. Di tempat terpisah, Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dirinya katakan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi III.

Menurut Azis, hal itu terkait integritas anggota KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. Dijelaskan kembali oleh Azis, Itu maksudnya agar KPK menjalankan UU. "Tidak lebih dari itu," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved