Capim KPK Dinilai Harus Teken Kontrak Jalankan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki tahap akhir. Pasalnya hari ini dan besok (11-12/9), 10 capim tersebut akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan para anggota Komisi III DPR.
Bahkan DPR memberikan tambahan syarat. Yakni, para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (11/9/2019).
Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, ucap dia, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi, mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan."Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," tegasnya.
DPR membantah langkah tersebut dianggap upaya memperlemah KPK. Di tempat terpisah, Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dirinya katakan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi III.
Menurut Azis, hal itu terkait integritas anggota KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. Dijelaskan kembali oleh Azis, Itu maksudnya agar KPK menjalankan UU. "Tidak lebih dari itu," pungkasnya.
Bahkan DPR memberikan tambahan syarat. Yakni, para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Karena pimpinan KPK kan dilantik setelah undang-undang direvisi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (11/9/2019).
Fahri menegaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, ucap dia, KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi, mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan."Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," tegasnya.
DPR membantah langkah tersebut dianggap upaya memperlemah KPK. Di tempat terpisah, Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dirinya katakan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi III.
Menurut Azis, hal itu terkait integritas anggota KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK. Dijelaskan kembali oleh Azis, Itu maksudnya agar KPK menjalankan UU. "Tidak lebih dari itu," pungkasnya.
(maf)