MPR: Amendemen UUD Harus Berlandaskan Pancasila

Rabu, 11 September 2019 - 15:42 WIB
MPR: Amendemen UUD Harus Berlandaskan Pancasila
MPR: Amendemen UUD Harus Berlandaskan Pancasila
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki tugas untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap tiga hal. Pertama, apakah sistem ketatanegaraan sudah sesuai dengan Pancasila. Kedua, apakah konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 sudah sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, bagaimana pelaksanaan dan implementasi dari konstitusi.

Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, gagasan dan pikiran untuk penataan sistem ketatanegaraan sudah ada sejak MPR periode 2009-2014. Gagasan dan pemikiran itu tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2009-2014. Misalnya, pemikiran tentang penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.

”Perubahan harus berlandaskan Pancasila dan kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD, masih tetap dengan sistem presidensial, dan tidak mengubah NKRI,” tandas Ma'ruf saat menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Graha Shaba Pramana Kampus UGM Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

Selain itu, kata Ma’ruf, pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan sistem pembangunan nasional model GBHN. "Ini juga merupakan aspirasi masyarakat. Suara terbanyak menghendaki adanya haluan negara. Aspirasi itu muncul dari suara rakyat bukan dari MPR. Survei menunjukkan 85 persen mengatakan perlunya GBHN," paparnya.

Ma'ruf menyebutkan banyak implementasi atau pelaksanaan UUD yang harus dikaji karena ada hal-hal ideal dalam UUD yang belum dilaksanakan. "Apakah UUD telah diimplementasikan dengan baik sesuai konsepsinya?Apakah dalam kenyataannya UUD sudah kita lakukan dan implementasikan?" ujarnya.

Menurut dia, MPR perlu melihat sejauh mana pelaksanaan UUD agar konstitusinya bagus, pelaksanaannya juga bagus. ”UUD NRI Tahun 1945 menjadi living constitution atau konstitusi yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat," imbuhnya.

Melalui Badan Pengakajian dan Lembaga Pengkajian, MPR akan menelaah secara akademik gagasan dan pemikiran itu. ”Ini bagian-bagian pikiran masyarakat, pikiran akademik sehingga tatanan negara tidak hanya baik di sistem tatanegara, tidak hanya baik dalam konstitusinya tapi juga baik dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3980 seconds (0.1#10.140)