MPR: Amendemen UUD Harus Berlandaskan Pancasila

Rabu, 11 September 2019 - 15:42 WIB
MPR: Amendemen UUD Harus...
MPR: Amendemen UUD Harus Berlandaskan Pancasila
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki tugas untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap tiga hal. Pertama, apakah sistem ketatanegaraan sudah sesuai dengan Pancasila. Kedua, apakah konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 sudah sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, bagaimana pelaksanaan dan implementasi dari konstitusi.

Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, gagasan dan pikiran untuk penataan sistem ketatanegaraan sudah ada sejak MPR periode 2009-2014. Gagasan dan pemikiran itu tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2009-2014. Misalnya, pemikiran tentang penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.

”Perubahan harus berlandaskan Pancasila dan kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD, masih tetap dengan sistem presidensial, dan tidak mengubah NKRI,” tandas Ma'ruf saat menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Graha Shaba Pramana Kampus UGM Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

Selain itu, kata Ma’ruf, pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan sistem pembangunan nasional model GBHN. "Ini juga merupakan aspirasi masyarakat. Suara terbanyak menghendaki adanya haluan negara. Aspirasi itu muncul dari suara rakyat bukan dari MPR. Survei menunjukkan 85 persen mengatakan perlunya GBHN," paparnya.

Ma'ruf menyebutkan banyak implementasi atau pelaksanaan UUD yang harus dikaji karena ada hal-hal ideal dalam UUD yang belum dilaksanakan. "Apakah UUD telah diimplementasikan dengan baik sesuai konsepsinya?Apakah dalam kenyataannya UUD sudah kita lakukan dan implementasikan?" ujarnya.

Menurut dia, MPR perlu melihat sejauh mana pelaksanaan UUD agar konstitusinya bagus, pelaksanaannya juga bagus. ”UUD NRI Tahun 1945 menjadi living constitution atau konstitusi yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat," imbuhnya.

Melalui Badan Pengakajian dan Lembaga Pengkajian, MPR akan menelaah secara akademik gagasan dan pemikiran itu. ”Ini bagian-bagian pikiran masyarakat, pikiran akademik sehingga tatanan negara tidak hanya baik di sistem tatanegara, tidak hanya baik dalam konstitusinya tapi juga baik dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Pembahasan PPHN, Bamsoet...
Pembahasan PPHN, Bamsoet Tegaskan Tak Akan Ada Penumpang Gelap
PPHN untuk Tantangan...
PPHN untuk Tantangan Riil akibat Perubahan Zaman
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Bamsoet Yakin Usulan...
Bamsoet Yakin Usulan Konsensus Politik Bahas PPHN Bisa Diterima Ketum Parpol
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved