Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif untuk Umrah

Rabu, 11 September 2019 - 11:14 WIB
Arab Saudi Resmi Cabut...
Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif untuk Umrah
A A A
JEDDAH - Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan visa progresif untuk umrah. Calon jamaah yang akan melaksanakan umrah untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya tambahan pembuatan visa.

Informasi ini disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohamad Hery Saripudin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Selasa (10/9/2019) malam.

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu (SAR2.000) dihilangkan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu (11/9/2019).

Pencabutan kebijakan ini merupakan bagian upaya Arab Saudi mewujudkan Visi 2030 yakni mengurangi ketergantungan pada sektor minyak bumi dan mendiversifikasi ekonomi serta mengembangkan layanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, rekreasi, dan pariwisata. Arab Saudi menargetkan kunjungan jamaah umrah mencapai 30 juta orang. Pada tahun lalu target jamaah umrah 8 juta, tahun depan meningkat menjadi 10 juta orang.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," katanya.

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menambahkan, pencabutan aturan visa progresif diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Sulaiman Al Massaath melalui konferensi pers yang disiarkan Saudi Press Agency, Selasa (10/9/2019) pukul 16.00 WAS.

"Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," katanya.

Untuk diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2.000 atau setara Rp7,6juta. Aturan ini yang dicabut oleh Saudi.

Meski aturan visa progresif dicabut, tapi Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2.000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300. Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved