Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif untuk Umrah
A
A
A
JEDDAH - Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan visa progresif untuk umrah. Calon jamaah yang akan melaksanakan umrah untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya tambahan pembuatan visa.
Informasi ini disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohamad Hery Saripudin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Selasa (10/9/2019) malam.
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu (SAR2.000) dihilangkan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu (11/9/2019).
Pencabutan kebijakan ini merupakan bagian upaya Arab Saudi mewujudkan Visi 2030 yakni mengurangi ketergantungan pada sektor minyak bumi dan mendiversifikasi ekonomi serta mengembangkan layanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, rekreasi, dan pariwisata. Arab Saudi menargetkan kunjungan jamaah umrah mencapai 30 juta orang. Pada tahun lalu target jamaah umrah 8 juta, tahun depan meningkat menjadi 10 juta orang.
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," katanya.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menambahkan, pencabutan aturan visa progresif diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Sulaiman Al Massaath melalui konferensi pers yang disiarkan Saudi Press Agency, Selasa (10/9/2019) pukul 16.00 WAS.
"Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," katanya.
Untuk diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2.000 atau setara Rp7,6juta. Aturan ini yang dicabut oleh Saudi.
Meski aturan visa progresif dicabut, tapi Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2.000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300. Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," katanya.
Informasi ini disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohamad Hery Saripudin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Selasa (10/9/2019) malam.
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu (SAR2.000) dihilangkan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu (11/9/2019).
Pencabutan kebijakan ini merupakan bagian upaya Arab Saudi mewujudkan Visi 2030 yakni mengurangi ketergantungan pada sektor minyak bumi dan mendiversifikasi ekonomi serta mengembangkan layanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, rekreasi, dan pariwisata. Arab Saudi menargetkan kunjungan jamaah umrah mencapai 30 juta orang. Pada tahun lalu target jamaah umrah 8 juta, tahun depan meningkat menjadi 10 juta orang.
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," katanya.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menambahkan, pencabutan aturan visa progresif diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Sulaiman Al Massaath melalui konferensi pers yang disiarkan Saudi Press Agency, Selasa (10/9/2019) pukul 16.00 WAS.
"Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," katanya.
Untuk diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2.000 atau setara Rp7,6juta. Aturan ini yang dicabut oleh Saudi.
Meski aturan visa progresif dicabut, tapi Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2.000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300. Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," katanya.
(kri)