Dewan Pengawas Diharapkan Tidak Masuk Ranah Yudisial KPK

Rabu, 11 September 2019 - 10:01 WIB
Dewan Pengawas Diharapkan...
Dewan Pengawas Diharapkan Tidak Masuk Ranah Yudisial KPK
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan mengatakan masyarakat atau Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas atau Dewan Penasihat KPK itu sangat diperlukan tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut.

“Dewan Pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Dia menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tentu untuk menjaga marwah KPK. Jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat. Makanya, keberadaan Dewan Pengawas untuk mengawasi perilaku-perilaku atau kode etik sangat dibutuhkan.

“Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya Dewan Pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” jelasnya.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK ini dianalogikan seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.

Namun, kata dia, keberadaan KY, Komisi Kejaksaan dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Maka, begitu juga Dewan Pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.

Jadi, kata dia, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi, lanjut dia, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai sehingga perlu dijaga.

“Nah, Dewan Pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved