Konstruksi Suap Tersangka Mantan Bos Petral

Rabu, 11 September 2019 - 09:03 WIB
Konstruksi Suap Tersangka...
Konstruksi Suap Tersangka Mantan Bos Petral
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada 11 item konstruksi kasus dugaan suap dengan tersangka penerima suap USD2,9 juta Bambang Irianto selaku Managing Director PES Pte Ltd periode 2009-2013 merangkap Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menegaskan sedikitnya ada 11 item konstruksi umum hingga terjadinya dugaan penerimaan suap oleh tersangka Bambang Irianto. Pertama, Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, hingga melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Kedua, pada 2008 saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) ternyata Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero).

Ketiga, saat tersangka Bambang menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company (MOC), Refinery, maupun trader.

Keempat, pada periode 2009 hingga Juni 2012 perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES Pte Ltd dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero). Tersangka Bambang selaku VP Marketing PES rupanya membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

"Dan sebagai imbalannya diduga tersangka BTO (Bambang Irianto) menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," ungkap Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Keenam, Syarif memaparkan, pada 2012 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni agar PT Pertamina (Persero) melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama. Ketujuh, atas arahan tersebut maka seharusnya PES Pte Ltd dalam melakukan pengadaan dan perdagangan mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation.

Syarif menjelaskan, competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas yakni NOC, Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer. Kedelapan, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES Pte Ltd adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES Pte Ltd.

"Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES," bebernya.

Kesembilan, tersangka Bambang malahan bersama sejumlah pejabat PES Pte Ltd menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Perusahaan ini berkedudukan di Uni Emirate Arab (UEA).

"Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal minyaknya berasal dari Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero)," paparnya.

Terakhir, Syarif menggariskan kurun 2010 hingga 2013 tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta. Uang suap ini diduga karena atas bantuan yang diberikan Bambang ke pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)