Amendemen UUD Tidak Akan Melebar Kemana-mana

Rabu, 11 September 2019 - 08:18 WIB
Amendemen UUD Tidak...
Amendemen UUD Tidak Akan Melebar Kemana-mana
A A A
YOGYAKARTA - MPR memastikan amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan melebar kemana-mana. Anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan, amendemen terbatas UUD 1945 hanya akan terfokus untuk memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN saja.

Sebab, untuk melakukan amendemen UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa untuk amendemen UUD harus disebutkan secara jelas pasal yang akan diubah, alasan perubahan pasal, dan bagaimana perumusan perubahan pasal.

"Jadi tidak mungkin melebar kemana-mana," tandas Bambang ketika berbicara sebagai narasumber dalam diskusi panel bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/9/2019).

Diskusi panel yang digelar MPR ini merupakan kegiatan dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang berlangsung di UGM, 10 -11 September 2019. Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Prof Dr Kaelan (Guru Besar Filsafat UGM) dan Prof Dr Ratno Lukito (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga).

Terkait kemungkinan amendemen UUD memberikan kewenangan MPR menetapkan GBHN, menurut dia, hal itu tergantung kekuatan di MPR. "Kalau DPR dengan jumlah anggota 575 orang setuju MPR diberi kewenangan menetapkan GBHN, ya pasti bisa," tandasnya.

Bambang mengungkapkan, saat ini semua fraksi di MPR sudah setuju untuk menghidupkan kembali GBHN. Namun demikian, hal itu masih tergantung pada pimpinan partai. "Kalau pimpinan partai oke maka sudah selesai," ujarnya.

Bambang juga mengakui bahwa di MPR sempat ada perbedaan pendapat apakah GBHN diatur melalui Ketetapan MPR atau melalui Undang-Undang. Namun akhirnya diputuskan bahwa Haluan Negara yang sifatnya makro dan berjangka panjang serta menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara ditetapkan melalui Ketetapan MPR. "Yang diputuskan MPR adalah Haluan Negara," paparnya.

Haluan Negara itu nantinya, lanjut Bambang, isinya sangat singkat hanya sekitar 10 halaman. Isi Haluan Negara adalah program jangka panjang 25 atau 50 tahun yang akan datang dan bersifat mengikat semua lembaga negara. Haluan Negara itu akan menjadi landasan arah pembangunan seperti GBHN pada masa lalu atau pembangunan jangka pendek dan menengah.

Dengan memberi kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN, ungkapnya, tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara. MPR menjadi lembaga tertinggi pada waktu lalu, karena MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden. "Sekarang kewenangan itu sudah tidak ada sehingga tidak mungkin MPR menjadi lembaga tertinggi negara," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
5 jam yang lalu
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
5 jam yang lalu
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
6 jam yang lalu
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved