Pengawasan KPK Harus Melekat di Struktur

Selasa, 10 September 2019 - 20:12 WIB
Pengawasan KPK Harus...
Pengawasan KPK Harus Melekat di Struktur
A A A
JAKARTA - Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dibentuk pengawasan terhadap KPK. Pengawas itu harus melekat di struktur.

“Revisi UU KPK itu harus. Pembentukan pengawas harus. Namanya apa kek, mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” kata Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Siapa yang duduk mengisi sebagai pengawas tentu perlu dibicarakan lagi. Hanya saja jangan sampai orang yang duduk sebagai pengawas tugas KPK justru diawasi.

“Jangan nanti pengawas itu orangnya harus diawasi. Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?” ujarnya.

Pada prinsipnya, Romli mengatakan, revisi UU KPK itu sudah suatu kenicayaan. Ibarat mobil tidak bisa dipakai terus menerus selama 17 tahun. Perlu diperbaiki onderdil dan lainnya.

“Gubernur saja tuh Anies Baswedan mobil di atas 10 tahun tidak boleh masuk Jakarta. Kenapa? Karena bisa kecelakaan. Nah ini sama, perilaku pimpinan KPK sudah terbiasa megang mobil yang butut, kemudian dianggap seperti biasa,” jelasnya.

Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, penyadapan perlu direvisi prosedurnya. Ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan.

“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggung jawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK. Ini blong,” ujarnya.

Kemudian operasi tangkap tangan (OTT) juga menjadi polemik. Menurut dia, OTT itu dimulai dari penyadapan. Padahal apabila KPK sudah menyadap seseorang dan tahu akan terjadi suatu tindak pidana korupsi maka harusnya KPK langsung menghubungi pimpinannya agar bisa dicegah dan berhenti.

Akan tetapi, Romli melihat koordinasi KPK sangat buruk sehingga menunggu sampai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana korupsi. “Misal nih sadapan gue, berhentiin dong, kalau enggak gue tangkap. Nah ini enggak, koordinasi tidak ada tungguin kali aja dapat kakap. KPK tidak begitu, lembaga terhormat dibikin tidak terhormat. Kenapa tidak dikasih tahu? Harusnya pencegahannya, makanya saya bilang pencegahannya amburadul. Tidak paham,” jelasnya.

Ia menjelaskan penyadapan itu sebetulnya dalam dunia criminal justice system menjadi the last tool atau alat terakhir di semua negara. “Biasanya penyelidikan itu turun cari peristiwa. Penyadapan itu paling enak, duduk diem terima laporan masyarakat lalu disadap. Jadi penyelidikannya di belakang meja, turun itu kalau dia gerebek,” tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved