Ibas Sebut KPK Tak Boleh Dilemahkan, Tapi Jangan Terlalu Kuat
Selasa, 10 September 2019 - 16:57 WIB
Ibas Sebut KPK Tak Boleh Dilemahkan, Tapi Jangan Terlalu Kuat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dilemahkan. Pria yang akrab disapa Ibas ini menambahkan, KPK harus diperkuat.
"Kami Fraksi Demokrat akan terus mengawal KPK. KPK tidak boleh dilemahkan," ujar Ibas di sela acara pertemuan nasional Fraksi Partai Demokrat periode 2019-2024 se-Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
(Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Revisi UU KPK Suatu Kebutuhan)
Di samping itu, KPK diharapkannya menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum di Indonesia. "Jadi saya pikir ya KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen, kita juga harus mendengar usulan KPK, dan kita juga harus mendengar usulan publik," kata putra bungsu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Namun, dia enggan memberikan pandangannya apakah setuju atau menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan. Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tapi sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," katanya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR, beberapa hari lalu. Hanya 77 orang anggota legislatif yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut.
"Kami Fraksi Demokrat akan terus mengawal KPK. KPK tidak boleh dilemahkan," ujar Ibas di sela acara pertemuan nasional Fraksi Partai Demokrat periode 2019-2024 se-Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
(Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Revisi UU KPK Suatu Kebutuhan)
Di samping itu, KPK diharapkannya menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum di Indonesia. "Jadi saya pikir ya KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen, kita juga harus mendengar usulan KPK, dan kita juga harus mendengar usulan publik," kata putra bungsu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Namun, dia enggan memberikan pandangannya apakah setuju atau menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan. Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tapi sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," katanya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR, beberapa hari lalu. Hanya 77 orang anggota legislatif yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut.
(maf)