DPR Heran Revisi UU 30/2002 Dituding untuk Lemahkan KPK

Senin, 09 September 2019 - 18:32 WIB
DPR Heran Revisi UU...
DPR Heran Revisi UU 30/2002 Dituding untuk Lemahkan KPK
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi perbincangan banyak pihak. Beberapa kabar menyebutkan, bahwa revisi tersebut sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan membantah tegas hal tersebut. Diterangkan olehnya, DPR sama sekali tidak memiliki niat untuk melemahkan KPK.

Menurut Arteria, seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna telah dilakukan secara terbuka dan juga dijadwalkan serta didokumentasikan, sehingga semua pihak bisa melihat dan memantaunya.

Dia menolak keras, jika ada yang mengatakan, bahwa revisi UU KPK adalah ide atau aksi senyap dari anggota DPR.

"Kita pakai logika akal sehat, enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka. Semua orang bisa melihat agenda itukan," tegas Arteria Dahlan, Senin (9/9/2019).

Secara tegas Arteria meminta, jangan ada prasangka buruk terhadap revisi tersebut. Bila ada pihak yang memandang negative revisi itu, ia meminta untuk dibuktikan. Apalagi menggiring opini bahwa DPR ingin melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.

Ia menegaskan, revisi itu untuk menguatkan KPK. "Harus dibaca dulu draf revisi UU KPK yang ada. Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan?. Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan. Harus dibaca dulu drafnya ya," papar Arteria Dahlan.

Arteria heran dengan tudingan yang menyudutkan DPR. Diungkapkan olehnya, bahwa usulan revisi itu datang dari pimpinan KPK. Sehingga DPR mempelajarinya.

"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam, ini kita lakukan dan ini KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. ini nama Dewan Pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," jelas Arteria.

Untuk poin penyadapan, Arteria menjelaskan, bahwa KPK tetap bisa melakukan penyadapan hanya saja dilakukan dengan aturan atau izin Dewan Pengawas. Tidak itu saja, terkait usulan kewenangan menerbitkan SP3, hal itu menurutnya juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak yang tersangkut kasus di KPK.

"Karena tidak mau pakai hakim, kita buatkan. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK. Semua yang diinginkan telah direspons dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR. Tidak ada itu melemahkan KPK," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)